filmov
tv
Sosok Muhammad Kece, Berawal dari YouTuber, Kini Divonis 10 Tahun karena Penodaan Agama
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada terdakwa penodaan agama Muhammad Kece.
Muhammad Kece terseret dalam kasus hukum karena dinilai telah melecehkan agama Islam dalam kontennya.
Selama menjalani masa tahanan, Kece mengalami sejumlah peristiwa, mulai dari sakit parah hingga dianiaya oleh perwira polisi.
Kece ditangkap oleh polisi pada Agustus 2021 lalu di daerah Badung, Bali.
Kala itu Kece diduga menistakan agama lewat konten dakwah di YouTube.
Polisi menyebut bahwa Kece bukanlah santri dan mempelajari ajaran agama secara otodidak.
Sudah ratusan video yang diunggah oleh Kece di platform YouTube miliknya.
Saat menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim, Kece mendapat penganiayaan dari tahanan lainnya, termasuk Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang juga menjalani masa hukuman.
Tak hanya melakukan pemukulan, Napoleon disebut ikut melumuri Kece dengan kotoran manusia.
Peristiwa ini pun berakhir di meja hijau.
Tak berselang lama dari peristiwa penganiayaan, Kece berulang kali mengalami sakit saat menjalani sidangnya bahkan sampai kritis.
Seusai menjalani persidangan pada 24 Desember 2021 misalnya, Kece pingsan dan dilarikan ke rumah sakit.
Dari hasil pemeriksaan, Kece didiagnosa mengidap DBD hingga harus menjalani transfusi enam kantong darah.
Hal ini diperparah dengan penyakit penyerta lain yakni diabetes, gula darah tinggi hingga sakit jantung.
Setelah menjalani beberapa kali sidang, Kece divonis 10 tahun penjara tanpa hal yang meringankan.
Menanggapi vonis ini, Kece menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu kuasa hukumnya menyatakan kecewa dan membandingkannya dengan vonis yang diterima oleh Munarman dalam kasus terorisme.
Muhammad Kece terseret dalam kasus hukum karena dinilai telah melecehkan agama Islam dalam kontennya.
Selama menjalani masa tahanan, Kece mengalami sejumlah peristiwa, mulai dari sakit parah hingga dianiaya oleh perwira polisi.
Kece ditangkap oleh polisi pada Agustus 2021 lalu di daerah Badung, Bali.
Kala itu Kece diduga menistakan agama lewat konten dakwah di YouTube.
Polisi menyebut bahwa Kece bukanlah santri dan mempelajari ajaran agama secara otodidak.
Sudah ratusan video yang diunggah oleh Kece di platform YouTube miliknya.
Saat menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim, Kece mendapat penganiayaan dari tahanan lainnya, termasuk Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang juga menjalani masa hukuman.
Tak hanya melakukan pemukulan, Napoleon disebut ikut melumuri Kece dengan kotoran manusia.
Peristiwa ini pun berakhir di meja hijau.
Tak berselang lama dari peristiwa penganiayaan, Kece berulang kali mengalami sakit saat menjalani sidangnya bahkan sampai kritis.
Seusai menjalani persidangan pada 24 Desember 2021 misalnya, Kece pingsan dan dilarikan ke rumah sakit.
Dari hasil pemeriksaan, Kece didiagnosa mengidap DBD hingga harus menjalani transfusi enam kantong darah.
Hal ini diperparah dengan penyakit penyerta lain yakni diabetes, gula darah tinggi hingga sakit jantung.
Setelah menjalani beberapa kali sidang, Kece divonis 10 tahun penjara tanpa hal yang meringankan.
Menanggapi vonis ini, Kece menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu kuasa hukumnya menyatakan kecewa dan membandingkannya dengan vonis yang diterima oleh Munarman dalam kasus terorisme.
Комментарии