Termasuk Pelanggaran Berat, Briptu Christy Terancam Dipecat Setelah Absen Tugas 3 Bulan dan Jadi DPO

preview_player
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Briptu Chritsy tengah menjalani pemeriksaan Bidang Propam Polda Sulawesi Utara setelah ditangkap di Jakarta Selatan.

Anggota Polresta Manado yang meninggalkan tugas selama 3 bulan itu terancam dipecat.

Terlebih perbuatannya tersebut termasuk pelanggaran berat.

Kapolresta Manado, Kombes Julianto P Sirait mengatakan, Briptu Christy akan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik karena menghilang sejak 15 November 2021 tanpa keterangan yang jelas.

Julian selaku atasan hukum (ankum) akan mengajukan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy.

Ia akan mengusulkan pemecatan yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Sebab Julianto menilai pelanggaran yang dilakukan Briptu Christy termasuk cukup berat.

Briptu Christy telah meninggalkan tugasnya tanpa keterangan selama lebih dari 30 hari berturut-turut.

"Karena pelanggarannya masuk kategori cukup berat, yang bersangkutan terancam dipecat. Terlebih yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut," tutur Julian.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Briptu Christy terancam dijatuhi sanksi berat karena meninggalkan tugas tanpa keterangan jelas.

Abraham menilai, Christy dapat dijatuhi hukuman PTDH melalui sidang etik profesi Polri.

"Yang bersangkutan dapat dijatuhkan sanksi berat melalui putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast beberapa waktu lalu.

Briptu Christy ditangkap di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Senin (7/2/2022) setelah pelariannya selama 3 bulan.

Dia diamankan Propam Polda Metro Jaya dan langsung diterbangkan ke Manado di malam itu juga.

Kasus desersi Briptu Christy menuai sorotan setelah beredar foto-foto Polwan cantik itu beredar di media sosial.

Рекомендации по теме