Korupsi BTS 4G Kominfo, Kejagung geledah Puluhan Kontraktor

preview_player
Показать описание
Pantausidang, Jakarta – Tim penyidik jampidsus Kejaksaan agung menggeledah dua lokasi terpisah terkait pengembangan kasus dugaan korupsi BTS dan Infrastruktur pendukung di Kementerian Komunikasi dan Imformatika pada 2020-2022, Senen 7 November 2022.

“Penggeledahan dan penyitaan di 2 (dua) lokasi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi.

Menurut Kuntadi dua lokasi tersebut antara lain,

Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 9, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan

Kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical di Jalan Pegangsaan Dua Km.2 Nomor 64 RT.005/RW.002, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Dari penggeledahan tersebut, telah dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud,” katanya.

Diberitakan kasus dugaan korupsi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dinaikkan ke Tahap Penyidikan Tim Jaksa Penyelidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)

Kejaksaan Agung pada Selasa 25 Oktober 2022, telah melakukan gelar perkara/ ekspose dengan hasil yaitu telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Berdasarkan hasil ekspose tersebut, perkara dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan guna kepentingan penyidikan, pada 31 Oktober 2022 dan 1 November 2022, Tim Penyidik telah melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat yang diduga terkait dengan tindak pidana dimaksud sebagai berikut:

1. Kantor PT Fiberhome Technologies Indonesia;

2. PT Aplikanusa Lintasarta;

3. PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera;

4. PT Sansasine Exindo;

5. PT Moratelindo;

6. PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri;

7. PT ZTE Indonesia.

Kasus masih terus dalam tahap pengembangan penyidikan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI. *** Red

link berita :

Рекомендации по теме