PERALIHAN HAK ATAS TANAH #pembekalanuppat

preview_player
Показать описание
Peralihan hak atas tanah
@AyuNingsihOfficial
peralihan hak atas tanah, peralihan hak tanah, hukum tanah nasional, hukum pertanahan, hak tanah, hak milik atas tanah, hak milik, uppat, materi uppat, ujian upat, hak atas tanah, hukum agraria, pendaftaran tanah, hak guna bangunan, hak pakai, hak guna usaha, hak tanah pusaka, hak tanah primer dan sekunder, hak tanah adat, alas hak tanah, hak kepemilikan tanah, tanah hak milik sementara, hak atas tanah sebelum uupa, hak milik tanah, hak sewa, hak atas tanah, pelepasan hak atas tanah, peralihan hak atas tanah, hak tanggungan atas tanah

Teman-teman ketemu lagi di channel Ayuningsih official the video kali ini kita akan membahas tentang peralihan hak atas tanah dan teman-teman video ini dibuat untuk membantu teman-teman yang akan mengikuti ujian pejabat pembuat akta tanah atau 4 dan juga ujian kode etik notaris atau ukir dan video-video lainnya juga terkait di bidang pengetahuan hukum [Musik] peralihan hak atas tanah adalah berpindahnya hak atas tanah dari pemegang hak yang lama kepada pemegang hak yang baru Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terdapat dua cara peralihan hak atas tanah yaitu beralih dan dialihkan beralih menunjukkan berpindahnya hak atas tanah tanpa ada perbuatan hukum yang dilakukan oleh pemiliknya misalnya terjadi melalui pewarisan dialihkan menunjukkan pada berpindahnya hak atas tanah melalui perbuatan hukum tertentu yang dilakukan oleh pemiliknya misalnya melalui jual beli tukar menukar hibah lelang pewarisan peralihan hak karena penggabungan atau peleburan dan pemindahan hak lainnya peralihan hak atas tanah didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 tentang pendaftaran tanah PP Nomor 10 tahun 1961 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah atau biasa disebut PP 24 1997 dalam hal pasal 37 ayat 1 PP Nomor 24 tahun 9 itu disebutkan bahwa pemindahan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli tukar menukar hibah pemasukan dalam perusahaan atau imbran perbuatan hukum pemindahan hak lainnya kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan apa yang dibuat oleh pejabat pembuat atau tanah atau PPAT yang berwenang Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku peralihan hak atas tanah melalui pewarisan pewarisan adalah tindakan pemindahan hak milik atas benda dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada orang lain yang ditunjuknya dan garis miring atau ditunjuk pengadilan sebagai ahli waris setelah pelakunya PP 24 tahun 97 maka keterangan mengenai kewajiban mendaftarkan peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan diatur dalam pasal 36 PP 2497 dinyatakan bahwa pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan apabila terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis objek pendaftaran tanah yang telah terdaftar pemegang Hm bersangkutan wajib mendaftarkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kepada Kantor Pertanahan yang kedua peralihan hak atas tanah melalui hibah berdasarkan pasal 1666 KUH perdata hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah di waktu hidupnya dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat Dita kembali menyerahkan sesuatu barang guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu pada dasarnya setiap orang dan garis miring atau badan hukum diperbolehkan untuk diberi atau menerima hibah kecuali penerima hibah tersebut oleh undang-undang dianggap tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum peralihan hak atas tanah karena hibah tidak serta merta terjadi pada saat tanah diserahkan oleh pemberi hibah kepada penerima hibah berdasarkan Pasal 37 PP 24 tahun 1997 dinyatakan bahwa peralihan hak atas tanah harus dibuktikan dengan Atta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal pasar 1684 kuhp perdata dinyatakan bahwa pengibahan yang diberi kepada seorang perempuan yang bersuami barang yang dihibahkan tersebut tidak dapat diterima pasal 1685 KUH perdata ditetapkan bahwa pengibahan kepada orang-orang yang belum dewasa yang masih berada di bawah kekuasaan orang tua barang yang dihibahkan tersebut harus diterima oleh orang tua yang menguasai penerima hibah tersebut sama halnya dengan pengibahan kepada orang-orang di bawah perwalian dan Pengampuan barang yang dihibahkan tersebut harus diterima oleh wali atau pengampu dengan Diberi Kuasa oleh pengadilan negeri menurut pasal 1672 KUH perdata pemberi hibah berhak mengambil kembali barang yang telah dihibahkan apabila penerima hibah dan keturunan-keturunannya meninggal lebih dulu daripada si pemberi hibah dengan ketentuan telah dibuatnya perjanjian yang disepakati oleh kedua belah pihak yang ketiga peralihan hak atas tanah melalui lelang lelang adalah setiap penjualan barang di muka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan garis miring atau tertulis melalui
Рекомендации по теме