filmov
tv
Kepolisian di Sumut 2 Kali Tetapkan Korban Jadi Tersangka, Kapolda Sebut Ada Kesalahan Prosedur
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Dalam bulan Oktober ini, kepolisian di Sumatera Utara tercatat sudah dua kali menetapkan pedagang korban kekerasan sebagai tersangka.
Kasus ini sama-sama bermula dari korban dan pelaku yang saling lapor terkait dengan peristiwa penganiayaan.
Belakangan status tersangka tersebut kemudian dicabut dengan alasan kesalahan prosedur.
Pedagang berinisial LG tersebut bersitegang dengan dua pria itu di Pasar Gambir, Deli Serdang pada 5 September.
LG lantas melaporan kejadian yang ia alami ke Mapolsek Percut Sei Tuan.
Polisi sempat menangkap pelaku berinisial BS namun belum menetapkannya sebagai tersangka.
BS lantas memutuskan melaporkan balik LG dengan tudingan penganiayaan.
Tak lama berselang, justru LG yang dijadikan tersangka.
Lantaran menuai polemik, kasus saling lapor ini dilimpahkan ke Polda Sumut dan Polres Medan.
Seusai menurunkan tim audit, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memutuskan mencabut status tersangka LG.
Pasalnya, ditemukan beberapa hal yang dinilai tidak sesuai dengan SOP yang berlaku.
Buntut dari permasalahan ini, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot dari jabatannya.
Kasus kedua yang hampir serupa menimpa seorang pedagang di Pasar Pringgan, Medan, Sumatera Utara berinisial BA.
BA menjadi korban penusukan oleh seorang preman yang meminta jatah keamanan.
Kala itu, BA sempat melakukan perlawanan dengan cara memukulkan kunci dongkrak ke arah preman berinisial BS yang dibantu oleh beberapa rekannya.
BA pun mengalami luka seusai ditusuk oleh BS yang kemudian kabur setelah peristiwa.
Keduanya saling lapor ke Polsek Medan Baru atas tudingan penganiayaan.
Namun, polisi justru menetapkan BA menjadi tersangka.
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra lagi-lagi buka suara terkait kasus ini.
Panca mengakui ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Polsek Medan Baru terkait penetapan status tersangka BA.
Pihaknya pun segera menghentikan penetapan status tersangka pada BA.
Kapolsek, Kanit, dam penyidik Polsek Medan Baru kemudian menjalani pemeriksaan mengenai hal ini.
Kasus ini sama-sama bermula dari korban dan pelaku yang saling lapor terkait dengan peristiwa penganiayaan.
Belakangan status tersangka tersebut kemudian dicabut dengan alasan kesalahan prosedur.
Pedagang berinisial LG tersebut bersitegang dengan dua pria itu di Pasar Gambir, Deli Serdang pada 5 September.
LG lantas melaporan kejadian yang ia alami ke Mapolsek Percut Sei Tuan.
Polisi sempat menangkap pelaku berinisial BS namun belum menetapkannya sebagai tersangka.
BS lantas memutuskan melaporkan balik LG dengan tudingan penganiayaan.
Tak lama berselang, justru LG yang dijadikan tersangka.
Lantaran menuai polemik, kasus saling lapor ini dilimpahkan ke Polda Sumut dan Polres Medan.
Seusai menurunkan tim audit, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memutuskan mencabut status tersangka LG.
Pasalnya, ditemukan beberapa hal yang dinilai tidak sesuai dengan SOP yang berlaku.
Buntut dari permasalahan ini, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot dari jabatannya.
Kasus kedua yang hampir serupa menimpa seorang pedagang di Pasar Pringgan, Medan, Sumatera Utara berinisial BA.
BA menjadi korban penusukan oleh seorang preman yang meminta jatah keamanan.
Kala itu, BA sempat melakukan perlawanan dengan cara memukulkan kunci dongkrak ke arah preman berinisial BS yang dibantu oleh beberapa rekannya.
BA pun mengalami luka seusai ditusuk oleh BS yang kemudian kabur setelah peristiwa.
Keduanya saling lapor ke Polsek Medan Baru atas tudingan penganiayaan.
Namun, polisi justru menetapkan BA menjadi tersangka.
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra lagi-lagi buka suara terkait kasus ini.
Panca mengakui ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Polsek Medan Baru terkait penetapan status tersangka BA.
Pihaknya pun segera menghentikan penetapan status tersangka pada BA.
Kapolsek, Kanit, dam penyidik Polsek Medan Baru kemudian menjalani pemeriksaan mengenai hal ini.
Комментарии