BERBEDA antara LUAS TANAH yang tercantum pada SPPT-PBB (Pajak) dan SERTIPIKAT (Hak Atas Tanah) ???

preview_player
Показать описание
Q & A PERBEDAAN LUAS PADA LETTER C - SPPT PBB - SERTIPIKAT PENDAFTARAN SERTA PERMASALAHANNYA

00:00 Pendahuluan
02:50 Penjelasan tentang kegiatan pendaftaran tanah (rechts cadastre & fiscal cadastre)
04:35 Bagaimana jika terdapat perbedaan luas sppt pbb dan sertipikat ? (penjelasan)
05:39 Bagaimana jika sudah terlanjur transaksi dengan menggunakan hirungan luas sppt pbb ? (penjelasan)

Menjelaskan tentang mengapa terdapat perbedaan angka hitungan luas pada sppt-pbb (pajak) dengan sertipikat hak atas tanah, bagaimana menyikapinya dan luas tanah mana yang harus dijadikan sebagai acuan. Dijelaskan juga tentang bagaimana jika sudah terlanjur lunas pembayaran transaksi jual beli dengan mengacu luas berdasarkan sppt pbb sementara hasil hitungan luasnya terdapat perbedaan yang cukup besar antara luas tanah yang tercantum di sppt pbb dengan luas tanah yang tercantum pada sertipikat.
Semoga Bermanfaat

12 CARA TERHINDAR DARI MAFIA TANAH ATAU PENYEROBOTAN TANAH DAN SENGKETA

PENGGANTIAN BLANKO SERTIPIKAT & PERALIHAN HAK ATAS TANAH (contoh berkas, biaya, AJB & waris)

PROSES DAN BIAYA PERALIHAN HAK ATAU BALIKNAMA SERTIPIKAT HAK MILIK

Hak Atas Tanah, Pendaftaran Tanah, Kewajiban Pemegang Hak Atas Tanah dan Ketentuan Tanah Terlantar

PILIH TRANSAKSI JUAL BELI TANAH DIBAWAH TANGAN ATAU DIHADAPAN PPAT ? PENDAFTARAN & SERTIPIKATNYA ?
Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) atau Pendaftaran Tanah Secara SPORADIK ???
BIAYA Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) ?? BIAYA Pendaftaran Tanah secara SPORADIK ??
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Terimakasih bpa sangat ber manpaat sekali, semoga allh balas ke baikan bapa dngn ber liapat ganada

temenaset
Автор

walaikum salam wr.wb
penjelasanya sangat bermanpaat dan menginspirasi pa terimakasih sudah berbagi ilmu

Kangwarman
Автор

Pak izin bertanya, gimana cara menyesuaikan antara AJB dan SPPT PBB, apakah ada nomer2 yg bisa sebagai acuan, bahwa SPPT PBB ini untuk bayar Surat AJB yg ini, makasih pak

fajartriwahyudi
Автор

Di menit 5.58, , , , secara tegas memberikan infonya, , , , mohon utk saat memberikan info jgn terlalu lambat intonasinya, , , sepeti di eja saat penjelasan nya. Trims

arifbudianto
Автор

Di sertifikat ibu saya dengan SPPT selisihnya 300m² sendiri, di SPPT hanya 600m², akan tetapi di sertifikat 900m²

oktavianurhawa
Автор

Tahun 60an orang tua kami beli tanah bukan ukuran meteran seperti sekarang karena jaman dulu mayoritas masyarakat diperkampungan buta hurup di AJB TERTULIS 3 bidang tanah sawah kalau didaerah JAWA BARAT satu tumbak atau satu bata menurut pendapat Bapak gimana Pak ..

rukinirukini
Автор

Assalamuakum Pak, mohon ijin bertanya
Sppt nama ibu mertua tertera luas tanah 310 m², dan banggunan 94m² masih belum bersertifikat, tetapi di leter C desa nya tertera 288m², ketika mertua msh sehat telah menghibahkan tnh&bangunan sesuai yg tertera di sppt sejak rumah dibangun dan atas nama ibu mertua pemberian dr ibunya.
Sekarang mau membuat SHM sesuai yg tertera di spptnya, proses hibah dr mertua sudah disaksikn perangkat desa dan kakaknya suami.
Yang mau saya tanyakan:
apa bisa pembuatan SHMnya atas nma suami disesuaian dgn luasan yg tertera seperti di sppt nya?jika leter C desanya berbeda dgn spptnya? proses hibah 2 thn lalu, ibu msh ada, tp bpk sdah mninggal 6bln lalu.

SerbaSerbi-rtyf
Автор

SPPT PBB P2 nya saja dilakukan pengajuan untuk perubahan luas objek pajak dan nama objek pajak ke pemerintah daerah setempat sesuai dgn sertifikat Hak Milik tercantum. Yang menjadi acuan resmi kan adalah Sertifikat Hak Milik

erwantowirasma
Автор

Klo gada sertifikat nya gmn? SPPT BEDA DENGAN LUAS TANAH nya

tirayudis
Автор

Pak, kita belinrumah dan tanahnya, sudah ada sertifikatnya tapi dia menjual hanya separuh tanahnya dari yg tertera di sertifikat, setelah diurus akhirnya pecah sertifikat, dan ketika bayar pajak tahun ini luas tanahnya sama dengan tahun sebelumnya disaat sertifikat tanah belum dipecah,

ranisaputri
Автор

Pak mau bertanya saya dapat tanah waris disertifikat 70m2 dan di PBB 144 M2, , , , kondisi realnya 144 M2 karena mau dijadikan 2 sertifikat kami ingin mengurus sesuai kondisi fisik.sudah ke bpn dan diukur ulang hasilnya masih 70 M2, , , gimana caranya supay kami bisa mendapatkan ukuran tanah sesuai data fisik ?terima kasih

ariemarta
Автор

Pak izin tanya
. Sy beli tanah di ajb tertera 1627 meter tetapi setelah keluar sertifikat hanya jadi 1027 meter aja pak. Selish 600 meter ? Bagaimana pak solusinya

pesonadesaku
Автор

Lhaiya, njug dimaanaaa? Nama kantornya apa klo mau menyesuaikan SPPT PBB ???

arfaglory
Автор

Siang Pak, saya mau tanya, saya mau jual tanah ada rumahnya, diserifikat luasnya 313m2, diPBB yg tertera bumi hanya 248m2
Mana yang menjadi patokan luas tanah saya?

kusumawarti
Автор

Pak mau tanya, saya mau jual sawah, sawah sdh saya notariskan masalahnya di pbb luas sawah 1988 dan di desa 2200..kita pas menotariskan luasnya lihat di pbb, ternyata di desa luas 2200..bagaimana cara merubah seperti luas di desa pak

astridmelani
Автор

Luas tanah saya 131 m2 disertifikasi tanah dan sppt PBB itu 10000 m2 itu yg saya bayar gmn solusinya y bang

Umi-dqtk
Автор

Pak Nandang yg baik hati saya ingin tanya bagaimana menggubah sertifikat cacat hukum secara Atministratif yaitu atas luas tanah .saya menyertifikatkan tanah dari leter C menjadi sertifikat .Setelah itu ayah saya sakit dan otomatis waktu dan biyaya saya habis untuk mengurus sertifikat cacat hukum atministrasi tsb. Setelah ayah saya meninggal saya baru ada waktu dan tanah tersebut saya garap sendiri .Tapi ada peraturan yg berbunyi bila sertifikat sudah jadi dan setelah 19 hari tidak diurus dinyatakan hangus .Padahal di sawah saya baru akhir 2 ini ada yg mencabut pathoknya dan memasang pathok di tanah saya menurut informasi yg memasang karyawan kelurahan tapi ada yang teriak ada polisi dia lalu lari .Cacat atministrasi tersebut luas tanah tidak cocok saya dirugikan jadi sempit .Kedua di pbb juga tidak sesuai jumlahnya .Kalau ada peraturan "Bila sertifikat sudah jadi dalam waktu 19 hari tidah diurus bila cacat hukum atministrasi dinyatakan hangus " Apa bener pak tidak bisa diurus ? Padahal sumber dari segala sumber hukum di Indonesia adalah Pancasila dan UUD 45 kalau itu benar apakah tidak melawan sumber hukumnya apa lagi ayah saya juga anggota veteran .Apakah ini tidak memberi peluang mafia tanah yg memanfaatkan untuk merampas ?

m.asitisuwarni
Автор

Selamat malam bpk Nandang, sy jg beli rmh tdnya lt 210 mtr knpa d sertifikat jd 206 mtr y, mngkin d ambil jln ya, sdh gitu aneh, ms sy 1 tembok sm sblh, saat ini sy sdng Ricuh, tetangga sy jg menghak milik itu tembok dia ktnya, sy lg menghubungi Bpk Gunawan Bpn bt ukur, biar sm” enak, tp blm jelas jg wktunya dia ksni, bgmna ya pak solusinya Trima kasih Gbu🤗

rosmatambunan
Автор

Mau tanya mas...saya beli tanah ukuran 17x35....tapi begitu terbit sertipikatnya menjadi ukuran 11 x 30...penjelasanya katanya 5 meter dipotong jalan dan 7 meter terlalu dekat sungai tanah dekat jembatan....dan ada patok2 tiang semenisasi jembatan....pertanyaan saya apa kah patok2 tiang jembatan itu tidak boleh ada bangunan di belakangnya sehingga ukuran tanah menjadi berkurang...mohon penjelasaannya

wahyuefendi
Автор

Untuk balik nama sppt dari putusan pengadilan belum sertifikat. Syaratnya apa aja pak?. Tanah belum sertifikat

sapperauf