DPR akan Panggil Sri Mulyani Hari Ini, Dalami soal Transaksi Mencurigakan Senilai Rp 349 Triliun

preview_player
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota Komisi XI DPR RI Fauzi Amro mengungkapkan, Komisi XI bakal memanggil Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Senin (27/3/2023).

Ia mengatakan, Komisi XI akan meminta penjelasan Sri Mulyani terkait dana mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal tersebut disampaikan Fauzi saat ditemui di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta pada Sabtu (25/3/2023).

“Nanti kami akan tanya asal-usul, sebab musabab yang terjadi,” ungkap Fauzi di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Sabtu (25/3/2023).

Fauzi menuturkan, Komisi XI ingin Sri Mulyani menjelaskan secara jujur apa yang diketahuinya tentang transaksi mencurigakan tersebut.

“Apa yang sebenarnya terjadi di Kementerian Keuangan kurang lebih kurun waktu 12-13 tahun,” tutur dia.

Fauzi pun tak menutup kemungkinan jika DPR bakal melakukan rapat gabungan untuk menelusuri akar persoalan dari dana mencurigakan tersebut.

Sebab, Komisi III DPR bakal memanggil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pada Rabu (29/3/2023).

“Kami lihat urgensinya seperti apa, mungkin akan jadi pelajaran yang sangat berharga bagi Menteri Keuangan, kenapa hal ini bisa terjadi, dan dia harus menyampaikan ke publik,” tutur Fauzi.

“Dari mana asal usul transaksi yang luar biasa bombastis itu, dengan jumlah Rp 349 triliun dari tahun 2009-2023,” imbuh dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, mereka sudah menindaklanjuti surat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK terkait transaksi mencurigakan yang menyangkut tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.

Ia menjelaskan, sebagian surat itu dimohonkan pihak PPATK mengenai entitas atau transaksi tertentu.

Dan, mereka sudah bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Hal tersebut disampaikannya usai rapat bersama Menkopolhukam Mahfud MD dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Senin (20/3/2023).

"Di Kemenkeu Direktorat Jenderal Pajak sudah dilakukan 17 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang tadi menghasilkan Rp7,88 triliun penerimaan negara. Dan bea cukai ada 8 kasus TPPU yang menghasilkan Rp1,1 triliun," kata Sri Mulyani.

Ia menjelaskan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Bea Cukai yang memiliki penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) telah menindaklanjuti surat-surat LHA dari PPATK yang berkaitan dengan pegawai Kemenkeu.

Ia mengatakan di antaranya adalah kasus mantan PNS Ditjen Pajak Gayus Tambunan dan mantan Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.

"Surat dari PPATK tersebut yang berkaitan dengan internal Kemenkeu, katakanlah oknum atau pegawai Kemenkeu, dari mulai Gayus dulu disebutkan dia jumlahnya Rp 1,9 triliun, sudah dipenjara," kata dia.

"Kemudian ada lagi Saudara Angin Prayitno itu disebutkan transaksinya Rp 14,8 triliun oleh PPATK, itu juga sudah dipenjara," sambung dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pun mengungkap isi surat Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK yang dinilai menonjol terkait dengan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.

Ia mengungkap isi surat tersebut agar definisi pencucian uang dan transaksi mencurigakan yang sebelumnya disebutkan Menko Polhukam Mahfud MD bisa dipahami dengan baik.(*)

Host : Mei Sada Sirait
Video Editor : Salim Maula

Penulis : Tatang Guritno
Editor : Nursita Sari

#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews
Рекомендации по теме