Kasus Pelecehan Mahasiswi UGM, Polisi Periksa 8 Saksi

preview_player
Показать описание
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Polda Maluku telah meminta keterangan kepada 8 orang terkait kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi UGM Yogyakarta.

Sejak Kamis siang polisi meminta keterangan dari 8 orang termasuk dari pihak korban dan terduga pelaku pelecehan seksual.

Setelah meminta keterangan rencananya polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah penyelidikan yang dilakukan bisa ditingkatkan menjadi penyidikan atau tidak.
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Kalau salah satunya nggak enjoy the act = Pemerkosaan dan pelecehan sexual.. Kalau dua duanya enjoy it = Consensual sex.. logic oh logic..

mrmog
Автор

Semoga pelaku tertangkap dan masuk bui....biar dia tau di dlm bui pelaku pelecehan.pemerkosa.dan tindakan pelecehan lainnya amat sangat di benci oleh para napi sekalipun!!!!

greenfairy