Empat WNA Nigeria Terjaring Razia Imigrasi, Diduga Melanggar Masa Izin Tinggal

preview_player
Показать описание
Empat WNA Nigeria Terjaring Razia Imigrasi, Diduga Melanggar Masa Izin Tinggal

TRIBUN-VIDEO.COM, CIPUTAT - Sebanyak empat warga negara asing (WNA) asal Nigeria terjaring razia dari Imigrasi Tangerang karena tidak bisa menunjukkan pasport dan diduga sudah melebihi masa izin tinggal, di City Light Apartment, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel) Selasa (15/10/2019).

Identitas keempat WNA itu masih dalam pendataan petugas Imigrasi.

Selain WNA, petugas gabungan tersebut juga mengamankan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga memfasilitasi penginapan para WNA itu.

"Di apartemen City Light di Ciputat Timur karena laporan masuk di tim pengawasan orang asing itu sendiri banyak kegiatan dari warga negara Afrika, khsusunya Nigeria. Empat orang WNA Nigeria dan satu WNI yang menampung memberikan fasilitas penginapan kepada mereka," ujar Novan Indrianto, Kepala Seksie Intelejen dan Penindakan Imigrasi Tangerang di lokasi.

Petugas Imigrasi Tangerang pun masih akan memeriksa keempat WNA tersebut.

"Sampai saat ini mereka tidak memilki izin tinggal, rata-rata yang mereka lakukan adalah melebihi izin tinggal yang diberikan," ujarnya.

Akibat perbuatannya melanggar izin tinggal, WNA asal Nigeria itupun terancam dideportasi ke negaranya.

"Warga negara yang melebihi izin tinggalnya lebih dari 60 hari itu kita kenakan deportasi. Deportasi semua. Untuk sementara tidak bisa kembali dl ke Indonesia," ujarnya.

Novan mengatakan, mereka bisa sampai ke Indonesia menghunakan visa liburan.

Mereka pun diikat tangannya dan dibawa menggunakan mini bus ke kantor Imigrasi Tangerang, untuk dilakukan pemeriksaan secara administrasi dan akan dites urin untuk mendeteksi penggunaan narkotika.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir
Editor: Muhammad Zulfikar
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Imi mah abis ketangkep di lepas aneh ya

elipurwati