Ratusan Aktivis Gruduk Kejaksaan Negeri Bondowoso. Desak Selesaikan dan Usut Tuntas Kasus PT BOGEM‼️

preview_player
Показать описание
Sitijenarnews,com Bondowoso Jatim, Senin 6 Juni 2022; Menyikapi mandeknya proses hukum terkait PT Bogem yang cukup Menghebohkan Masyarakat Bondowoso Beberapa Tahun lalu, aliansi LSM di kota tape gelar aksi demo damai, Senin Siang 06 Juni 2022.

Sengaja Di Peti Es kan; Ratusan Aliansi Aktivis Anti Korupsi Gruduk Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso. Desak Selesaikan dan Usut Tuntas Kasus PT BOGEM yang Merugikan Keuangan Negara Milyaran Rupiah.

Aliansi Aktivis Anti Korupsi yang melakukan Aksi kali ini diantaranya adalah LSM Jawara, LSM AKP, LSM Lira dan LSM IGW Siang ini mereka mendatangi kantor Kejari Bondowoso. Ratusan Aktifis dalam satu tujuan ini, mendesak kejaksaan untuk tidak mandul.

“Kasus PT Bondowoso Gemilang (BOGEM) ini, bukanlah kasus ecek ecek atau kasus ikan teri. Milyaran rupiah telah dijadikan bancakan, ” ucap Ilham Mulyadi, Wakil Direktur LSM Jawara. Saat melakukan Orasi. 

Dalam orasinya, Ilham Mulyadi mengatakan bahwa kejaksaan harus ingat akan sumpah jabatan dan wajib takut kepada tuhannya. Jangan main main dengan supremasi hukum, karena rakyat menanti kepastian.

“Kami turun jalan untuk demo damai, bukan anarkis. Kami tidak mengerahkan massa, kami utamakan audensi pada masing masing kantor yang dituju, ” Jelasnya.

Pantauan dilapangan, setelah aksi demo di Kejari Bondowoso, para pendemo langsung bergerak ke kantor Bupati Bondowoso, lalu dilanjutkan ke kantor DPRD Bondowoso. Dikantor ini, ketua DPRD H Ahmad Dhafir langsung Menemui para pendemo.

Sekedar diketahui, kasus PT Bogem ini sudah di proses sejak tahun 2019. IRONINYA Ada dugaan aktor utama dan hingga kini belum tersentuh hukum terindikasi proses hukum mulai dipeti eskan.

Sementara, sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso akhirnya kembali menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi PT Bondowoso Gemilang (Bogem) setelah dilakukan pengembangan penyidikan kasus korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bondowoso yang kasus sebelumnya sudah putus di pengadilan.

Dua orang tersangka korupsi PT Bogem itu diantaranya, Inisial SKA (42 Tahun) warga Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Eks Plt Direktur PT dan Inisial Y (41) warga Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso

Saat itu Asis Widarto, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, mengatakan, Dua orang tersangka itu ditetapkan menjadi tersangka, karena mereka turut serta atau bersama-sama memberikan kesempatan kepada Rudi Hartoyo yang sebelumnya sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya melakukan tindak pidana korupsi PT Bogem Bondowoso.

Padahal aktor utama itu sempat muncul sebagai tersangka bukan terduga lagi. Namun entah apa yang terjadi, proses hukum sepertinya perlahan sirna dari pantauan publik Hal aneh inilah yang Menjadi Perhatian dan Atensi para Aktivis yang melakukan aksi Siang ini.

Рекомендации по теме