M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara Buntut Kasus Penistaan Agama, JPU: Videonya Terlalu Banyak

preview_player
Показать описание
Muhammad Kosim alias M Kece dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis pada Kamis, 24 Februari 2022.

JPU menilai terdakwa kasus penistaan agama itu melakukan perbuatannya dengan sengaja, bukan karena khilaf.

Apalagi, perbuatan yang dilakukan M Kece dengan menista agama sudah dilakukan selama bertahun-tahun.
.
Eka Alisa Putri/PRMN
----------------------------------------­-------------------------------
Subscribe kanal Youtube Pikiran Rakyat
Menyediakan berita nasional harian
dan peristiwa terbaru yang terjadi di sekitar kita.
----------------------------------------­-------------------------------
----------------------------------------­-------------------------------
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Ada yg lebih penista masih berkeliaran ..heran saya gimana ini

purwantoona
Автор

DULU KACE ITU DAH NISTA AGAMA ISLAM SEJAK 2010 TAPI ITU DI FACEBOOK, DIA PUNYA BANYAK AKUN DIFACEBOOK, TEMA DIA SAMPE SEKARANG ITU SAMA, DULU PERNAH DILAPORIN TAPI GA DA PROSES, YA SEKARANG BERSYUKUR PENISTA AGAMA DPT GANJARAN 10 TAHUN .

KAKEKTOBATNGETROL
Автор

Udh sial d dunia, sisa akhirat menunggumu islam gak rugi dan gakkaan pernah rugi meski smua pemeluknya meninggalkan nya.

Riffaza
Автор

Hukum yang dibuat-buat untuk menghentikan konstruktif debate dan memacan ompongkan mentalitas masive orang Indonesia.

SandyLimbe
Автор

pake peci aja, org ini keliatan ngga pantas pake di kepala, mengingat perkataannx selama ini menyakiti hati ummat muslim termaksud sy 😭

izank
Автор

Gak aneh dinegara ini klo minoritas ditekan hukuman diberatkan apa bedanya dgn Yahya waloni sm2 penistaan kok cm 5 bln. Yg kasus begini coba di up dan viralkan ke dunia internasional buat laporan sampai ke PBB bhw dinegara ini masih kuat rasial dan intoleransinya. Biar dunia tahu bhw negara ini byk bohongnya tentang keadilan dan sara . Viraljan

boyz