Gunakan Medsos untuk Jual Cap Tikus, Dua IRT di Ternate Diamankan Polisi

preview_player
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Karena ketahuan menjual cap tikus, dua IRT di Ternate diamankan Polisi.

Masing-masing JK 33 tahun dan NP 63 tahun, yang diamankan anggota Polres Ternate, beserta barang bukti.

"Kita amankan mereka berdasarkan informasi dari masyarakat, "kata Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Wahyuddin, Jumat (11/11/2022).

Dia menyebut, kedua IRT ini diamankan lantaran kedapatan jual miras, dengan modus lewat media sosial (medsos).

Dengan informasi itu, sehingga Tim Turjawali Sat Sabhara dan unit Resmob Polres Ternate, melakukan penyelidikan.

Benar saja, setelah melakukan penyelidikan di lingkungan kelapa pende, Ternate Selatan.

Anggota berhasil temukan dan langsung, diamankan pemilik serta barang bukti.

Barang bukti yang disita ialah puluhan kantong cap tikus, dan dua orang IRT yang merupakan pemilik barang.

"Saat ini mereka sudah kita amankan, di kantor untuk diproses, "ucapnya.

Polres Ternate kata Wahyuddin, saat ini rutin melaksanakan razia miras, di wilayah Kota Ternate.

Selain itu, setiap ada laporan dari masyarakat tentang peredaran miras, dipastikan akan tindaklanjuti laporan tersebut.

"Polres Ternate dan Polsek jajaran, akan terus lakukan razia miras, pada hari-hari mendatang."

"Dan kami tidak akan segan menindak tegas, tujuannya untuk menciptakan situasi kamtibmas."

"Yang aman dan kondusif, di wilayah Kota Ternate, "pungkasnya mengakhiri. (*)

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Рекомендации по теме