filmov
tv
Minim Alat Bukti Jadi Alasan Polisi Hapus 2 Nama DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon: Fiktif
![preview_player](https://i.ytimg.com/vi/kyOzTXL1Eg8/maxresdefault.jpg)
Показать описание
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi akhirnya buka suara terkait penghapusan dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Diketahui, kedua DPO tersebut adalah Andi dan Dani.
Sementara satu DPO lainnya, yakni Pegi Setiawan alias Perong telah berhasil ditangkap.
Pegi dibekuk pihak kepolisian di Bandung pada Selasa (21/5/2024) lalu.
Kini, Pegi pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi pada 2016 silam.
Dikutip dari TribunJabar, Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho lantas menjelaskan terkait penghilangan dua nama DPO kasus ini.
Ia mengatakan, penghilangan dua DPO itu lantaran alat bukti yang mengarah ke keduanya masih belum mencukupi.
Hal tersebut disampaikan oleh Irjen Sandi dalam konferensi pers, Kamis (30/5/2024).
"Ketika kasus yang disampaikan Dirkrimum Polda Jabar bahwa DPO tadinya ada tiga sekarang menjadi satu, karena alat bukti yang mengarah ke dua orang ini sampai saat ini masih belum mencukupi," kata Irjen Sandi dalam konferensi pers, Kamis (30/5/2024).
Sandi mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi, dua nama yang masuk dalam DPO itu hanyalah fiktif belaka.
"Bahkan ada beberapa keterangan saksi yang menyampaikan itu adalah fiktif, nah oleh karena itu hal tersebut masih didalami dan masih dikerjakan," lanjutnya.
Meski demikian, Sandi menuturkan bahwa pihaknya membuka diri apabila ada informasi atau alat bukti lain untuk mengungkap kasus pembunuhan Vina.
"Apabila memang ada keterangan, informasi, tambahan alat bukti, saksi atau pun yang lainnya yang membuat terang-benderang kasus ini tentu saja kepolisian akan berterima kasih," ucap Sandi.
host: Iraka
VP:Erwin Joko P
#beritaterkini #beritaterbaru #beritaviral #kabarterkini
TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi akhirnya buka suara terkait penghapusan dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Diketahui, kedua DPO tersebut adalah Andi dan Dani.
Sementara satu DPO lainnya, yakni Pegi Setiawan alias Perong telah berhasil ditangkap.
Pegi dibekuk pihak kepolisian di Bandung pada Selasa (21/5/2024) lalu.
Kini, Pegi pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi pada 2016 silam.
Dikutip dari TribunJabar, Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho lantas menjelaskan terkait penghilangan dua nama DPO kasus ini.
Ia mengatakan, penghilangan dua DPO itu lantaran alat bukti yang mengarah ke keduanya masih belum mencukupi.
Hal tersebut disampaikan oleh Irjen Sandi dalam konferensi pers, Kamis (30/5/2024).
"Ketika kasus yang disampaikan Dirkrimum Polda Jabar bahwa DPO tadinya ada tiga sekarang menjadi satu, karena alat bukti yang mengarah ke dua orang ini sampai saat ini masih belum mencukupi," kata Irjen Sandi dalam konferensi pers, Kamis (30/5/2024).
Sandi mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi, dua nama yang masuk dalam DPO itu hanyalah fiktif belaka.
"Bahkan ada beberapa keterangan saksi yang menyampaikan itu adalah fiktif, nah oleh karena itu hal tersebut masih didalami dan masih dikerjakan," lanjutnya.
Meski demikian, Sandi menuturkan bahwa pihaknya membuka diri apabila ada informasi atau alat bukti lain untuk mengungkap kasus pembunuhan Vina.
"Apabila memang ada keterangan, informasi, tambahan alat bukti, saksi atau pun yang lainnya yang membuat terang-benderang kasus ini tentu saja kepolisian akan berterima kasih," ucap Sandi.
host: Iraka
VP:Erwin Joko P
#beritaterkini #beritaterbaru #beritaviral #kabarterkini