Presiden Jokowi Terbitkan Perpress yang Membahas Gaji PPPK Setara PNS

preview_player
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden ( Perpres) No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).

Perpres tersebut diundangkan pada 29 September 2020.

Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah.

Beleid tersebut termaktub dalam Pasal 2 Ayat 2 dan Pasal 4 Ayat 1 Perpres tersebut.

"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," demikian bunyi Pasal 2 Ayat 2 Perpres No. 98 Tahun 2020.

"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja," demikian ketentuan tunjangan PPPK berdasarkan Pasal 4 Ayat 1 Perpres 98 Tahun 2020.

Berdasarkan Perpres tersebut, PPPK juga berhak mendapat kenaikan gaji berkala dan istimewa.

Dalam Pasal 3 Ayat 3 disebutkan teknis kenaikan gaji diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Adapun tunjangan yang diperoleh PPPK terdiri atas tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

Kemudian, Perpres itu juga mengatur bahwa gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah pusat dibebankan kepada APBN.

Sedangkann gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah daerah dibebankan kepada APBD.

Nantinya, ketentuan yang lebih teknis untuk mengatur gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah pusat diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Adapun teknis gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah daerah akan diatur lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Alhamdulillah.Ngiring bingah, waktu sebelum jadi PNS aku juga sama dulu namanya GB (guru bantu).Ini semua dijembatani oleh Ibu Mega janji beliau akan mensejahterakan guru honor.Semoga Bapak Presiden dan rengrengannya selalu berada dalam lindungan Allah Subhanahu Wata'ala dibimbing setiap aktifitasnya🤲🏻🤲🏻🤲🏻🙏🙏👍

dewiratna
Автор

Selamat mengemban tugas Bapak Presiden yang terhormat. Mudah mudahan Bapak sekeluarga dijauhkan dari fitnah dan istiqomah dalam kesabaran menghadapi ujian cobaan.(Alhamdulillah adikku PPPK)

dewiratna
Автор

lebih baik untuk bayar nyicil utang ke luar pak agar cepat lunas biar g punya hutang lagi negara kita

epehhchannel
Автор

Kalo ga ada pendemi Corona
Mungkin negeri kita Indonesia udah maju jaya
Krna Skrg udah banyak uang negara yg di keluarkan am pk presiden Jokowi
Jadi Indonesia agak lambat

ssn
Автор

Tambh tunjgn istri anak, angkat PNS Guru inpasing

rohadisantosa
Автор

Maaf utk bpk jokowi suami saya seorang tenaga honorer yg bekerja di sebuah sekolah sbg tenaga TU selama 12 thn tp memiliki ijasah pertanian apa bisa mjdi tenaga pppk.apa ada harapan utk kami.mksh

yantosaja
Автор

Bapak presiden perhatikan nasib k2 karena kami mengabdi kepada negara sudah puluhan tahun dan bahkan teman kami sampai meniggal karena termakan usia

safarsofyan
Автор

perhatikan jg dong tenaga pendidikan swasta yg gajinya msh di bawah 2 jt

Ranzzmantapク
Автор

sdh lah.. mending uangnya dibayarkan utang2 luar negeri. jauh lebih bermamfaat drpd membayar gajih honorer mau dsamakan PNS yg asli nyata ASN. kmana akalnya gaji aparatur sebenarnya disamakan P3k.ibarat swasta gajih pegawai tetap disamakan acorcing / tdk tetap. buang2 uang..

rossival
Автор

gaji karyawan swasta setara dengan pns gitu dong pak

yanuararifin
Автор

Gaji guru dinaikkan donk pak planga plongo !! Kalo jaman gusdur dan SBY mereka sangat perduli akan nasib guru !!

YenaC
Автор

emang birokrasi udah korup cenderung blanksak ya gini

cobacoba