Geger Geng Motor di Kota Tegal, Polisi Akhirnya Bekuk Geng Motor Penganiaya Tiga Pelajar

preview_player
Показать описание
Geger geng motor di Kota Tegal, polisi akhirnya berhasil membekuk para pelaku dari kelompok geng motor yang meresahkan masyarakat. Mereka adalah Aditya Prayogi (19), Bagus Adi Saputra (19). Sedangkan satu pelaku masih di bawah umur, yakni AF (16).

Mereka sempat beraksi di jalan Teuku Umar Kota Tegal dengan membawa senjata tajam. Di lokasi ini, kelompok geng motor memangsa korban yang merupakan tiga orang pelajar yang melintas di jalan tersebut. Bahkan, salah satu korban terkena sabetan celurit dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Saat itu, Sabtu (15/1/2022) korban Mohamad Albar Ardiansyah, Mohamad Deni Istiawan, dan Mohamad Admin Febriansyah dan dua orang lainnya berkumpul di salah satu rumah korban. Kemudian Minggu (26/1/2022) sekitar pukul 02.00 dini hari, korban disuruh membeli rokok oleh kakaknya menggunakan sepeda motor berboncengan tiga.

Saat melintas di jalan Teuku Umar Kota Tegal, sepeda motor yang dikendarai korban dipepet oleh sekelompok orang. Korban ditendang hingga terjatuh, kemudian ketiga korban dipukul dan ditendang. Bahkan, ada korban yang dicelurit oleh para pelaku.

Tidak lama kemudian, warga dan polisi datang kemudian para pelaku kabur. Korban pun memeriksakan lukanya ke RSUD Kardinah Tegal dan menjalani rawat jalan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti seperti, tiga bilah senjata tajam jenis clurit; satu buah ikat pinggang sabuk tanpa kepala warna hitam kombinasi hijau; dan satu potong jaket sweater warna merah bertuliskan XCTR.

Geng motor ini menamai kelompoknya sebagai geng utara. Mereka mengira bahwa korban adalah musuh mereka, yaitu kelompok geng barat. Sebelumnya kelompok geng utara akan tawuran dengan geng barat di POM Bensin Cabawan Kota Tegal. Namun tidak jadi karena pada waktu di Jl. Daerah Margadana Kota Tegal bertemu dengan polisi yang sedang patroli.

Atas kasus ini, pelaku ataj geng motor disangkakan Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Kemudian Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.

#gengmotorkotategal
#tawurangengmotor
#gengmotorbawacelurit
#satreskimpolrestegalkota
#beritategal
#gugahid
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Saya dukung pak Polisinya, berantas terus kejahatan yang ada di Tegal dsk, jangan beri ruang untuk kejahatan

Bravo sukses terus Polresta Polres Tegal & Brebes dsk

akbarsetiawan
Автор

Meresahkan pak dhe, mohon dikondisikan.

ningtaylor