filmov
tv
Mari Kenali Apa Saja Tugas MPR
Показать описание
KOMPAS.TV-Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR, merupakan lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Sebelum amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), memiliki kedudukan sebagai lembaga tertinggi negara.
Namun, setelah amandemen ketiga UUD 1945, tak ada lagi lembaga tertinggi negara.
Sehingga kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR sederajat dengan lembaga negara lainnya.
Lantas, apa saja tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)?
1. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar atau UUD.
2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR.
3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripuma MPR.
4. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
5. Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari.
6. Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket Calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket Calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya, selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari.
7.Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.
Editor Video & Grafis: Arief Rahman
Sebelum amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), memiliki kedudukan sebagai lembaga tertinggi negara.
Namun, setelah amandemen ketiga UUD 1945, tak ada lagi lembaga tertinggi negara.
Sehingga kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR sederajat dengan lembaga negara lainnya.
Lantas, apa saja tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)?
1. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar atau UUD.
2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR.
3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripuma MPR.
4. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
5. Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari.
6. Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket Calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket Calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya, selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari.
7.Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.
Editor Video & Grafis: Arief Rahman
Комментарии