filmov
tv
Polisi Tangkap Oknum Perwira di Kepri yang Sempat Buron setelah Gelapkan 71 Mobil Rental
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Tim Khusus Gabungan Ditreskrimum, Propam dan Intelkam Polda Kepri berhasil menangkap perwira polii yang bertugas di Polres Bintan, Iptu HA.
Ia ditangkap setelah sempat buron dalam kasus penggelapan dan penipuan 71 unit mobil rental.
Iptu HA ditangkap di tempat persembunyiannya di Pangkalan Krinci, Kabupaten Pelalawan Riau pada Minggu (17/5/2020).
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Darmanto melalui saluran telepon.
Ia mengatakan, Iptu HA ditangkap sekira pukul 22.00 WIB saat bersiap akan pulang ke Batam.
"Iptu HA diamankan sekitar pukul 10.00 WIB malam tadi dan saat ini tim sedang melakukan persiapan untuk pulang menuju ke Batam," kata Arie pada Minggu (17/5/2020).
Arie mengatakan hingga saat ini korbannya masih ada enam orang.
Ia berharap bagi siapa saja yang telah menjadi korban dari kasus penipuan dan penggelapan ini untuk melapor ke Polda Kepri.
Bahkan, Arie meminta Iptu HA segera menyerahkan diri agar tidak diambil tindakan tegas yang dapat merugikan pelaku.
Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah mengambil mobil untuk disewa kemudian disewakan kepada orang lain.
Namun, dalam perjalanan, mobil rental tersebut malah dijual murah karena tidak dilengkapi dengan surat-surat kepemilikan dan dokumen barang.
Kasus ini terungkap saat salah satu korban atau pemilik mobil melakukan penyitaan dari tangan pembeli yang merupakan warga Tanjungpinang.
Saat itulah kasus ini mencuat karena sempat terjadi keributan.
Setelah ditangani, terungkap bahwa yang membeli mobil tersebut tidak kuat dasarnya.
Penulis : Kontributor Batam, Hadi Maulana
Ia ditangkap setelah sempat buron dalam kasus penggelapan dan penipuan 71 unit mobil rental.
Iptu HA ditangkap di tempat persembunyiannya di Pangkalan Krinci, Kabupaten Pelalawan Riau pada Minggu (17/5/2020).
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Darmanto melalui saluran telepon.
Ia mengatakan, Iptu HA ditangkap sekira pukul 22.00 WIB saat bersiap akan pulang ke Batam.
"Iptu HA diamankan sekitar pukul 10.00 WIB malam tadi dan saat ini tim sedang melakukan persiapan untuk pulang menuju ke Batam," kata Arie pada Minggu (17/5/2020).
Arie mengatakan hingga saat ini korbannya masih ada enam orang.
Ia berharap bagi siapa saja yang telah menjadi korban dari kasus penipuan dan penggelapan ini untuk melapor ke Polda Kepri.
Bahkan, Arie meminta Iptu HA segera menyerahkan diri agar tidak diambil tindakan tegas yang dapat merugikan pelaku.
Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah mengambil mobil untuk disewa kemudian disewakan kepada orang lain.
Namun, dalam perjalanan, mobil rental tersebut malah dijual murah karena tidak dilengkapi dengan surat-surat kepemilikan dan dokumen barang.
Kasus ini terungkap saat salah satu korban atau pemilik mobil melakukan penyitaan dari tangan pembeli yang merupakan warga Tanjungpinang.
Saat itulah kasus ini mencuat karena sempat terjadi keributan.
Setelah ditangani, terungkap bahwa yang membeli mobil tersebut tidak kuat dasarnya.
Penulis : Kontributor Batam, Hadi Maulana
Комментарии