filmov
tv
PROFIL Sadil Isra & Arief Hidayat Hakim yang Kontra Putusan MK Batas Usia, Ada Hakim Pilihan Jokowi
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Dua dari empat hakim Mahkamah Konstitusi menjadi sorotan publik seusai berbeda pendapat terkait putusan MK usia di bawah 40 bisa menjadi capres cawapres asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Keduanya yakni Saldi Isra dan juga Arief Hidayat.
Keanehan dan kejanggalan putusan MK itu juga disampaikan langsung oleh Saldi dan Arief saat membacakan hasil sidang pada Senin (16/10/2023).
Dalam sidang sendiri, total ada empat hakim yang menyatakan tidak setuju dengan putusan perkara.
Di antaranya Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Arief Hidayat.
Mereka berpendapat, putusan MK aneh dan begitu cepat dan menyimpan banyak kejanggalan.
Saldi Isra adalah Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjabat pada periode 2023-2028 mendatang.
Nama Saldi terpilih melalui pemungutan suara Rapat Pleno Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK yang dihadiri sembilan hakim konstitusi pada Rabu (15/3/2023).
Saldi masuk kursi MK seusai Jokowi membuka seleksi hakim kosntitusi pada 2017.
Yang mana, dari tiga calon, nama Saldi dipilih Presiden Joko Widodo.
Jokowi menilai Saldi memiliki rekam jejak dan kapasitas yang baik di bidang hukum sehingga layak mengemban tugas sebagai hakim konstitusi.
Enam tahun menjadi hakim konstitusi, Saldi terpilih menjadi Wakil Ketua MK mendampingi Anwar Usman yang terpilih sebagai ketua.
Sementara itu, nama hakim MK Arief Hidayat yang juga tidak sepakat atau berbeda pendapat dengan putusan gugatan Nomor 90 usia di bawah 40 bisa menjadi capres cawapres asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Arief pernah menjabat sebagai Ketua MK periode 14 Januari 2015 - 14 Juli 2017.
Wakil Ketua MK periode 1 November 2013 - 12 Januari 2015 serta Hakim Konstitusi periode 1 April 2013 - 1 April 2018.
Ia dilantik menjadi hakim konstitusi pada 1 April 2013 lantaran menggantikan Mahfud MD yang mengakhiri masa jabatan.
Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) itu juga bukan 'orang baru' di dunia hukum, khususnya hukum tata negara.
Keduanya yakni Saldi Isra dan juga Arief Hidayat.
Keanehan dan kejanggalan putusan MK itu juga disampaikan langsung oleh Saldi dan Arief saat membacakan hasil sidang pada Senin (16/10/2023).
Dalam sidang sendiri, total ada empat hakim yang menyatakan tidak setuju dengan putusan perkara.
Di antaranya Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Arief Hidayat.
Mereka berpendapat, putusan MK aneh dan begitu cepat dan menyimpan banyak kejanggalan.
Saldi Isra adalah Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjabat pada periode 2023-2028 mendatang.
Nama Saldi terpilih melalui pemungutan suara Rapat Pleno Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK yang dihadiri sembilan hakim konstitusi pada Rabu (15/3/2023).
Saldi masuk kursi MK seusai Jokowi membuka seleksi hakim kosntitusi pada 2017.
Yang mana, dari tiga calon, nama Saldi dipilih Presiden Joko Widodo.
Jokowi menilai Saldi memiliki rekam jejak dan kapasitas yang baik di bidang hukum sehingga layak mengemban tugas sebagai hakim konstitusi.
Enam tahun menjadi hakim konstitusi, Saldi terpilih menjadi Wakil Ketua MK mendampingi Anwar Usman yang terpilih sebagai ketua.
Sementara itu, nama hakim MK Arief Hidayat yang juga tidak sepakat atau berbeda pendapat dengan putusan gugatan Nomor 90 usia di bawah 40 bisa menjadi capres cawapres asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Arief pernah menjabat sebagai Ketua MK periode 14 Januari 2015 - 14 Juli 2017.
Wakil Ketua MK periode 1 November 2013 - 12 Januari 2015 serta Hakim Konstitusi periode 1 April 2013 - 1 April 2018.
Ia dilantik menjadi hakim konstitusi pada 1 April 2013 lantaran menggantikan Mahfud MD yang mengakhiri masa jabatan.
Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) itu juga bukan 'orang baru' di dunia hukum, khususnya hukum tata negara.
Комментарии