Dilaporkan Nicholas Sean Anak Ahok, Ayu Thalia Nangis Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik

preview_player
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA -- Selebgram Ayu Thalia kembali menjalani persidangan atas kasusnya dengan Nicholas Sean, putra dari Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Ayu Thalia menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (1/12/2022).

Dalam membacakan pledoinya, Ayu Thalia terlihat menangis.

Ayu Thalia begitu terpukul menjadi tersangka dan terdakwa, atas laporan polisi yang dibuat Nicholas Sean, kasus dugaan pencemaran nama baik.

Usai sidang, Ayu Thalia tak bisa mengungkapkan isi hatinya. Ia hanya meminta doa agar persidangan berjalan lancar sampai putusan hakim.

"Gimana ya mohon doanya aja buat keputusan hakim nanti semoga dibukakan pintu hati tidak menghukum saya. Saya meminta adil seadil adilnya," kata Ayu Thalia.

Wanita yang bekerja menjadi SPG mobil itu dalam persidangan menyebut nama baiknya tercoreng karena berkasus dengan Nicho

"Ya banyak lah. Fakta persidangan mencoreng nama baik saya sebagai wanita," ucapnya.

Ayu Thalia tak bisa mengungkapkan seperti apa kondisi hatinya ketika nama baiknya merasa tercoreng.

"Seperti yang kalian tahu lah. Semua sudah berlangsung dalam persidangan," ungkap Ayu Thalia.

Pitra Romadoni mengatakan, kliennya, Ayu merasa hancur ketika dinyatakan menjadi tersangka dan terdakwa atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dibuat Sean.

"Menyandang status terdakwa hancur sekali lah namanya. Kata terdakwa seolah olah pelaku kriminal, padahal masih diuji. Nama baik dia sudah hancur hancuran.
Siapa yang mau disebut terdakwa, kan engga enak," jelas Pitra Romadoni.

Pitra Romadoni berharap Tuhan YME memberikan kuasanya untuk menyadarkan hakim kalau Ayu Thalia tak bersalah.

"Kita berharap dan meminta dukungan agar masyarakat memberikan dukungan. Saya kira tuhan akan memberikan yang terbaik buat Ayu. Hakim akan memutus adil yang seadilnya," ujar Pitra Romadoni.

Editor: Anita K Wardhani
Рекомендации по теме