(Part 1) Welcoming Speech from Ibu Beta Gitaharie

preview_player
Показать описание
Terlepas dari dampak COVID-19 yang kemungkinan cukup besar terhadap penerimaan pemerintah daerah, beberapa pemerintah daerah, baik itu di tingkat provinsi maupun kabupaten dan atau kota, menerapkan kebijakan tax relief (relaksasi pajak) kepada pembayar pajak, seperti misalnya perpanjangan tenggat waktu pembayaran pajak daerah, pemutihan dan peniadaan atau keringanan denda keterlambatan pembayaran pajak, dan atau perluasan pembebasan pajak untuk pembayar pajak tertentu.

Variasi dari intervensi melalui relaksasi pajak daerah ini, yang telah dilakukan ini, pada waktunya dapat menjadi pembelajaran terkait dengan aspek-aspek kebijakan relaksasi pajak daerah seperti apa yang kemungkinan akan lebih efektif. Termasuk juga sejauhmana tantangan dari risiko penurunan penerimaan perpakan di periode epidemi COVID-19 ini, dapat dalam jangka menengah menguatkan sistem dan pengelolaan administrasi pajak daerah. Secara umum, periode ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk perbaikan kebijakan perpajakan daerahnya.

Dapatkan update terbaru mengenai perpajakan dan OnlinePajak di:

Рекомендации по теме