filmov
tv
SAKSI: PEGI SETIAWAN ITU PERONG! Sisi Gelap Kuli Bangunan itu Dilucuti Polda Jabar di Praperadilan
Показать описание
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Tim hukum Polda Jabar membantah semua dalil yang disampaikan pemohon atau tim kuasa hukum Pegi dalam gugatannya.
Pembacaan jawaban atas gugatan pemohon ini, dibacakan di sidang praperadilan Pegi di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (2/7/2024).
"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonan praperadilan, kecuali terhadap apa yang termohon akui kebenarannya," ujar salah satu tim hukum Polda Jabar.
Menurutnya, gugatan yang disampaikan oleh termohon sudah memasuki materi pokok perkara. Padahal, berdasarkan pasal 2 ayat 2 peraturan Mahkamah Agung RI nomor 4 tahun 2016, tentang peninjauan kembali putusan praperadilan, pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil atau formalitas saja.
"Yaitu, apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara. Sehingga terhadap permohonan praperadilan adalah hanya memeriksa dan menilai aspek formal terhadap penetapan tersangka yang dilakukan oleh pemohon," katanya.
Beberapa poin yang disampaikan termohon dalam aspek formil terhadap penetapan tersangka pemohon, sudah memenuhi aspek formil.
"Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016, sudah sesuai dengan alat bukti yang sah. Penyidik mengeluarkan surat tugas tanggal 19 Mei 2024 dan surat perintah penyidikan lanjutan tanggal 27 Mei 2024," ucapnya.
Berdasarkan surat perintah dan surat tugas tersebut, penyidik melakukan penyelidikan terhadap sejumlah terpidana dan melakukan penetapan tersangka Pegi setelah dilakukan gelar perkara.
"Penyidik sudah mendapatkan lebih dari dua alat bukti yang cukup, selanjutnya termohon mengeluarkan surat penetapan tersangka pada 21 Mei 2024," katanya.
#SidangPraperadilanPegi #PraperadilanPegi #SidangKasusPegi #KasusVina #DediMulyadi #PilgubJabar #politik
Tim hukum Polda Jabar membantah semua dalil yang disampaikan pemohon atau tim kuasa hukum Pegi dalam gugatannya.
Pembacaan jawaban atas gugatan pemohon ini, dibacakan di sidang praperadilan Pegi di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (2/7/2024).
"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonan praperadilan, kecuali terhadap apa yang termohon akui kebenarannya," ujar salah satu tim hukum Polda Jabar.
Menurutnya, gugatan yang disampaikan oleh termohon sudah memasuki materi pokok perkara. Padahal, berdasarkan pasal 2 ayat 2 peraturan Mahkamah Agung RI nomor 4 tahun 2016, tentang peninjauan kembali putusan praperadilan, pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil atau formalitas saja.
"Yaitu, apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara. Sehingga terhadap permohonan praperadilan adalah hanya memeriksa dan menilai aspek formal terhadap penetapan tersangka yang dilakukan oleh pemohon," katanya.
Beberapa poin yang disampaikan termohon dalam aspek formil terhadap penetapan tersangka pemohon, sudah memenuhi aspek formil.
"Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016, sudah sesuai dengan alat bukti yang sah. Penyidik mengeluarkan surat tugas tanggal 19 Mei 2024 dan surat perintah penyidikan lanjutan tanggal 27 Mei 2024," ucapnya.
Berdasarkan surat perintah dan surat tugas tersebut, penyidik melakukan penyelidikan terhadap sejumlah terpidana dan melakukan penetapan tersangka Pegi setelah dilakukan gelar perkara.
"Penyidik sudah mendapatkan lebih dari dua alat bukti yang cukup, selanjutnya termohon mengeluarkan surat penetapan tersangka pada 21 Mei 2024," katanya.
#SidangPraperadilanPegi #PraperadilanPegi #SidangKasusPegi #KasusVina #DediMulyadi #PilgubJabar #politik
Комментарии