KPK Periksa Bupati Nonaktif Kolaka Timur, Dalami Dana Hibah dari BNPB

preview_player
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Bupati Nonaktif Kolaka Timur, Andi Merya Nur yang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kembali diperiksa Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).

Tim penyidik akan mendalami lebih jauh proses dana hibah yang akan diterima Pemkab Kolaka Timur dari BNPB.

Dikutip dari Kompas.Com, Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) memeriksa bupati nonaktif Kolaka Timur, Andi Merya Nur, Senin (4/10/2021).

Diketahui sebelumnya Andy Merya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah kabupaten Kolaka Timur, pada tahun 2021.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan bahwa tim penyidik akan mendalami lebih jauh mengenai proses dana hibah yang akan diterima pihak Pemkab Kolaka Timur dari BNPB.

“Tim penyidik mengkonfirmasi dan mendalami lebih jauh mengenai proses dana hibah yang akan diterima pihak Pemkab Kolaka Timur dari BNBP berupa dana rehabilitasi dan rekontruksi serta dana siap pakai,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (5/10/2021).

KPK juga menetapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Anzarullah, sebagai tersangka, rabu (22/9/2021) lalu.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap Andi Merya dan Anzarullah terhitung sejak 22 September 2021 sampai 11 Oktober di Rutan KPK.

Dalam kasus ini, diduga Anzarullah menyuap Andi agar perusahaan miliknya bisa mengerjakan proyek pembangunan 2 jembatan di Kecamatan Ueesi dan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi.

Nilai dua proyek tersebut sebesar Rp889 juta yang bersumber dari dana hibah BNPB.

Andi Merya diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta atas 2 proyek pekerjaan yang akan dikerjakan Anzarullah tersebut.

Anzarullah kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 25 Juta lebih dahulu kepada Andi Merya Nur dan sisanya sebesar Rp 225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi Andi Merya Nur di Kendari.

Namun sebelum uang itu berpindah tangan, keduanya ditangkap KPK.

(Tribun-Video/Mei Sada Sirait)

Penulis : Irfan Kamil
Рекомендации по теме