PENGAKUAN DOSA Dede, Bongkar Sosok Dalang Pembuat Skenario Kasus Vina Cirebon❗

preview_player
Показать описание
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-MEDAN.COM - Dede Riswanto menjadi saksi lanjutan sidang peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina dan Eky di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, pada Jumat (13/9/2024).

Dalam keterangannya, Dede menceritakan awal ia bertemu Aep untuk menemui Iptu Rudiana guna membuat BAP kasus Vina dan Eky.

Selain itu, Dede mengaku berdosa lantaran mengikuti permintaan Rudiana untuk membuat BAP kasus Vina. 

Editor Video : M Andimaz Kahfi

Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:

#vina #cirebon #dede
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

SEMOGA dede SELALU di lindungi allah swt

ajiwlaksa
Автор

smga Allah bersihkan dosa" dede sebersih bersihnya.amin

sumiayatisolihin
Автор

Semoga dede bisa lolos dr jerat hukum karna bela terpidana

dwihendarti
Автор

Kalau orang yg tidak biasa berbohong, pasti selalu gelisa dan takut pada Allah

LutfiL-frsq
Автор

Nasehat buat DEDE. Tidak terlalu membela terpidana dengan mau mengorbankan diri sendiri.
DEDE KAN KARENA TERPAKSA MEMBUAT SAKSI PALSU ATAS PERMINTAAN AEP & RUDIANA BAIK DISEBABKAN KARENA TAKUT DAN TERPAKSA.
Cukup jelaskan kronologi terjadinya DEDE menjadi saksi. Tak perlu anda menantang Penegak Hukum "kalau yang terpidana sekarang dibebaskan saya siap menggantikannya bila perlu dihukum mati pun saya siap". Kalau hukuman untuk anda kan SAKSI PALSU, itu pun ada pertimbangan karena terpaksa dan diarahkan dan mungkin yang terpidanapun barangkali memaafkan anda karena telah mencabut saksi palsu. Yang penting anda sadar dan kalau PK dikabulkan terpidanapun bebas, itu semua karna TIMBANG RASA KEMANUSIAAN.
Semoga DEDE mendapat pertolongan dan perlindungan Allah SWT. Dede juga perlu pikirkan anak dan istri mengharapmu disamping mereka.
Aamiin YRA 🤲🤲🤲 🙏🙏🙏

alzahriritonga
Автор

Semoga ALLAH MEMBERI / MEMBUKA HATI HAKIM & JAKSA SUPAYS DEDE DIBEBASKAN KARENA SUDAH JUJUR & MEMBUKA TABIR KEMATIAN VINA . SEMOGA ALLAH MEMBERI KEKUATAN PD KELUARGA DEDE.AEF KELUAR LAH BERIKAN KEJUJURAN DALAM KASUS VINA !.

lailatulfajrina
Автор

Kebohongan tidak ada yg abadi, hanya menunggu waktu saja untuk terungkap, kebohongan bisa menyelamatkan sementara tapi menghancurkan selama nya, si pembohong bisa menutupi kebohongan nya dgan 100 cara tapi Allah punya 1, 000 cara untuk mengungkap kebohongan seseorang 🙏🙏🙏

alwiarismanaris
Автор

Mana ada masarakat awam yg gk takut klw udah di kantor polici pak hakim.

snipertua
Автор

Ya Alloh selamatkan para terpidana dan dede yg telah berlaku jujur

yoda_Dhora
Автор

masyarakat awam pasti takut ketika berhadapan dengan polisi. walaupun tidak diancam secara lisan, tapi dengan gelagat polisi yg menekan secara psikologis. itulah yg membuat mereka jadi mengikuti arahan polisi.

LatifazahraCantikk-ydvl
Автор

Kemungkinan sebelum penangkapan, ada polisi berpakaian preman yg mendatangi rumah RT Pasren utk mencari informasi ttg para pemuda yg sering nongkrong dan minum miras di dekat TKP. Anak Pasren (Kahfi) pun ikut menjelaskan siapa saja yg ikut nongrong dan minum miras pada malam kejadian.

Dalam pertemuan tsb, RT Pasren dan Kahfi sdh diberitahu rencana polisi yg akan menangkap para terpidana. Karena itulah dalam pertemuan tsb, kemungkinan besar ada kesepakatan tertentu antara polisi dan RT Pasren dgn syarat: Kahfi tdk ikut dibawa-bawa dan dijadikan tersangka.

Maka wajar Kahfi tdk ikut dibawa ke polres saat penangkapan para terpidana, meskipun Kahfi ada di sana bersama 8 org lainnya. Polisi sdh kenal wajah Kahfi sehingga dia tdk disentuh sama sekali oleh polisi. Jadi yg diangkut ke mobil dan dibawa ke polres hanya 8 org.

Diduga kuat oknum polisi mengancam RT Pasren akan memenjarakan anaknya Kahfi jika tdk mau menuruti skenario polisi.


Mirip di sidang Praperadilan PS dan PK Saka Tatal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) cuma bisa koar2 membantah dalil dan argumen para pengacara 6 terpidana, tetapi tdk bisa menunjukkan SATUPUN bukti SCIENTIFIC yg mendukung bantahannya dan keyakinannya bhw para terpidana adalah penyebab tewasnya eki dan vina. Bantahan JPU tdk lebih seperti debat kusir org2 botol di warung kopi, saling bantah dan saling ngeyel tanpa bukti yg valid dan logis.

JPU meyakini bhw seluruh alat bukti di 2016 sdh lengkap, saling berkaitan dan bersesuaian dgn cerita kronologis dan peran para pelaku. Padahal semua brg bukti tsb tdk ada gunanya sama sekali.

Brg bukti pada hakekatnya harus bisa membuktikan sesuatu yg dituduhkan. Jika tdk bisa membuktikan apapun, maka tdk layak dijadikan brg bukti.

Dalam kasus vina, SELURUH brg bukti (batu, bambu, samurai, hp, cctv, motor, pakaian korban, helm, hasil autopsi, dan lainnya) tdk layak disebut brg bukti karena brg2 tsb sama sekali tdk bisa membuktikan apapun bhw para terpidana adalah pembunuh dan pemerkosa. Hal ini karena pada brg2 bukti tsb tdk ada bukti dna, sidik jari, ektraksi hp, rekaman cctv, dan informasi lainnya yg mengarah kpd para terpidana sbg pelaku tewasnya korban.

Maka bisa dipastikan bhw vonis hakim 2016/2017 semata-mata hanya berdasarkan BAP (keterangan saksi) yg diduga cuma rekayasa (cerita bohongan), terutama BAP para terpidana yg dibuat di bawah intimidasi karena tdk didampingi oleh pengacara. Sedangkan semua brg bukti sama sekali tdk dibahas dengan detil dan cermat karena hakim menganggap BAP sudah mencukupi utk memvonis para terpidana.

Ternyata sekarang sebagian besar para saksi sdh mencabut BAP palsu mereka di 2016, maka seharusnya putusan hakim botol 2016/2017 dianggap batal karena BAP yg menjadi landasannya sdh dicabut.

Ditambah lagi, putusan hakim botol 2016/2017 dibangun dari sumber yg FIKTIF, yaitu cerita FIKTIF (karangan) ttg kronologi perkosaan dan pembunuhan yg PELAKUNYA adalah tokoh2 FIKTIF (Andika, Andi, Dani, dan Pegi Perong).

Hanya org2 yg sdh kronis kebotolannya yg masih meyakini cerita FIKTIF yg pelakunya tokoh2 FIKTIF sbg kebenaran dan cerita yg sesungguhnya. Mustahil org2 cerdas mempercayai cerita yg berisi tokoh2 FIKTIF.

Maka sdh bisa dipastikan bhw keputusan hakim 2016/2017 cacat hukum karena dibangun di atas landasan yg FIKTIF (tidak benar) dan tdk ada SATUPUN bukti SCIENTIFIC yg mendukungnya.

Oleh karena itulah, hakim PK dan MA seharusnya membatalkan semua keputusan hakim 2016/2017 dan segera membebaskan para terpidana dari semua tuduhan2 yg FIKTIF tanpa bukti SCIENTIFIC.

Jika para hakim PK dan MA masih nekat menolak PK para terpidana, berarti mereka paling kronis kebotolannya dan paling rusak logikanya, sehingga tdk pantas disebut sbg Hakim yg MULIA.

Para hakim PK dan MA seharusnya juga belajar dari praperadilan Pegi Setiawan (PS) dimana tuduhan kpd PS sbg pelaku PEGI PERONG telah terbukti dipenuhi dgn rekayasa, asal tuduh dan asal tangkap saja, tanpa satupun bukti SCIENTIFIC yg kuat, kemudian dgn bangganya diumumkan ke publik. Sampai detik ini kepolisian tdk berani lagi menangkap PS karena tdk punya bukti apapun. Dan sampai kapan pun para DPO (Andika, Andi, Dani, dan Pegi Perong) tdk mungkin tertangkap karena mereka semua FIKTIF (tokoh karangan).


Bukti kebotolan yg sangat kronis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para hakim 2016/2017 adalah mereka mempercayai adanya RENCANA pembunuhan dari kesaksian Sudirman bhw ada sms dari Dani (dpo FIKTIF) pada tgl 17 Agustus 2016 yg dikirimkan kpd Sudirman, kemudian Sudirman memperlihatkan sms Dani tsb kpd Saka Tatal. Akan tetapi tdk jelas nomor pengirim dan penerimanya serta tdk disebutkan nama Eki sbg org yg akan dibunuh. Yg lebih parah adalah sms tsb tdk ada bukti2 ekstraksinya, baik dari hp Dani maupun hp Sudirman. Alangkah kronisnya kebotolan para JPU dan para hakim 2016/2017 yg meyakini sms hoax tsb.

Sekarang terbukti bhw Dani si pengirim sms ternyata tokoh FIKTIF (bohongan) sehingga sms Dani juga pastinya fiktif. Dengan demikian, putusan hakim botol 2016/2017 seharusnya dianggap batal dan tdk berlaku lagi karena sumber yg dipakai adalah tokoh-tokoh FIKTIF dan informasi FIKTIF.

Peran Sudirman sangat besar. Dia adalah saksi mahkota yg paling diandalkan oleh oknum penyidik polisi utk melancarkan rekayasa yg sdh disusun rapih. Sudirman yg menyerahkan brg bukti berupa 3 buah batu dari rumahnya dan tdk jelas dari mana asal batu tsb, seolah-olah dia ingin mengoleksi batu2 tsb di rumahnya setelah menghabisi korban. Di batu tsb tdk ada bercak darah korban dan sidik jari pelaku. Sudirman juga yg menunjuk dan membenarkan para terpidana sbg pelaku tewasnya korban. Dia yg menuduh Rivaldi (Ucil) sbg Andika (dpo fiktif) dan menuduh Pegi Setiawan (PS) sbg Pegi Perong (dpo fiktif). Dia yg paling banyak mengarang kebohongan atas arahan dari oknum penyidik karena dia yg paling mudah ditakut-takuti dan diarahkan.


JPU membantah bhw tdk ada satupun bukti2 baru (Novum) yg diajukan para pengacara terpidana. JPU terlalu botol tdk paham ttg Novum. Percuma sekolah tinggi.

Novum pada hakekatnya adalah semua yg belum diungkap dan belum dibahas di sidang sebelumnya serta semua yg sdh dibahas di sidang sebelumnya tetapi diduga TIDAK BENAR.

Oleh karena itulah, maka tdk hanya keterangan dari para saksi yg baru muncul di 2024 serta BAP palsu 2016 yg sdh dicabut dan diganti dgn kesaksian terbaru 2024, namun termasuk juga semua brg2 bukti di sidang 2016/2017 (batu, bambu, samurai, hp, helm, dan lainnya) bisa dijadikan Novum karena brg2 tsb tdk pernah didalami dan dibahas detil ttg kebenarannya dan keterkaitannya dgn perbuatan merencanakan, menyiksa, memperkosa, dan membunuh. Brg2 bukti di sidang 2016/2017 tsb seharusnya dihadirkan dan diuji kembali kebenarannya di sidang PK 2024, terutama ekstraksi hp para terpidana.

Kebotolan hakim 2016/2017 yg paling mencolok terkait brg bukti adalah mereka sama sekali TDK BERPIKIR apa gunanya hp para terpidana dijadikan brg bukti jika tdk diekstraksi atau tdk diketahui apa isi hp tsb, apakah isi hp membuktikan pelaku dan korban saling kenal, apakah isi hp membuktikan adanya rencana pembunuhan.

Alangkah parah botolnya para hakim karena masa bodoh dgn isi hp para terpidana, tetapi lebih meyakini sms hoax dari hp Dani (dpo fiktif) ttg rencana pembunuhan, sementara Dani dan HPnya tdk jelas ada dimana.

Bagaimana caranya para terpidana bisa memastikan Eki akan lewat di depan mereka JAM SEKIAN sehingga mereka bersiap2 di pinggir jalan sambil memegang batu menunggu eki lewat?! Bagaimana caranya mereka bisa tahu dlm keadaan AGAK GELAP bhw motor yg sedang NGEBUT dan lewat di depan mereka adalah motor eki?! Semuanya mustahil dilakukan para terpidana jika tdk diawali dgn adanya RENCANA dan aksi PENGINTAIAN kpd korban sejak korban pergi dari suatu tempat hingga korban lewat di depan tongkrongan para terpidana. Maka dibutuhkan alat komunikasi (HP) utk melakukan perencanaan dan aksi pengintaian tsb.

Jika di 2016 hp para terpidana belum pernah diekstraksi, maka hp tsb bisa menjadi NOVUM (bukti baru) utk membuktikan bhw di hp tsb tdk ada secuilpun data2/informasi apapun tentang rencana pembunuhan dan saling kenal antara korban dgn para terpidana.

Apabila hakim dan jaksa tdk percaya isi hp para terpidana tdk ada bukti apapun, maka hakim WAJIB memerintahkan dan memaksa jaksa atau penyidik polisi utk mengekstraksi hp para terpidana agar bisa dipastikan ada tidaknya data2/informasi tentang rencana pembunuhan dan saling kenal antara korban dgn para terpidana.


JPU menyebut ttg Grasi yg pernah diajukan para terpidana, namun Presiden menolak grasi tsb dan tetap memvonis para terpidana sbg pelaku PEMBUNUHAN BERENCANA.

Padahal inisiatif mengajukan grasi berasal dari pihak lapas yg ingin membantu membebaskan atau meringankan hukuman. Para terpidana tdk paham ttg grasi. Mereka hanya menuruti saja niat baik pihak lapas karena berharap Presiden akan membebaskan mereka.

Wajar saja usaha2 para terpidana utk menuntut keadilan di masa yg lalu, baik lewat praperadilan, PK, dan grasi, semuanya gagal total karena para hakimnya sama-sama berkualitas rendahan mirip seperti para hakim 2016/2017. Mereka semua mengabaikan bukti2 SCIENTIFIC, bahkan tdk paham SECUILPUN ttg bukti2 SCIENTIFIC. Yg mereka andalkan cuma BAP (keterangan saksi). Beginilah rendahnya kualitas MAYORITAS para hakim dan penegak hukum di negeri konoha.


Para hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tdk akan bersikap angkuh dan tdk akan seenak jidat menuduh org tanpa SATUPUN bukti scientific yang kuat SEANDAINYA mereka pun mengalami intimidasi dan penyiksaan keji spt yg dialami para terpidana. Sepertinya hati nurani mereka sdh mati sehingga tdk mampu melihat cahaya kebenaran dan tdk tersentuh melihat penderitaan org lain.


Keyakinan kaum INKRAH yg menganggap putusan hakim mustahil keliru dan tdk bisa diganggu gugat lagi karena sdh INKRAH (berkekuatan hukum TETAP) adalah keyakinan yg sesat karena menyamakan hakim spt malaikat yg terjaga dari berbuat salah.

WongAwam-fqel
Автор

Anggota yg sudah berbuat tak ubahnya PKI wajib di tangkap dan komlotanya sudah menyiksa orang yg tak bersalah harus di berikan hukuman yg setimpal

RanggaLawe-wy
Автор

Dalang pembuat sekenario, rudiana dan marliana kakak alm vina benar benar biadap sama sama orang kecil sampai hati, padahal tak mungkin rudiana menkahinya karna dia punya suami

zulkarnaidias-lpdc
Автор

Kami menDoaknmu Dede.. semoga selamat dan sehat selalu

GustiLembor-lkru
Автор

Jangan sampe kuasa hukum nya aep mencari celah...aep mana aep nih ....mudah mudahan aep menonton vidio ini aep bisa tidur nih

Jakarta-gwbc
Автор

Beda sekali cara penyampaian dede sa, at curhat kepada dedy mulyadi dengan sekarang didepan hakim begitu braninya dan tegas menandakan dede jujur apa adanya dan rasa dendamnya merasa didholimi oleh dede dan rudiana

pipihsupriatna
Автор

Dugaan sy biang dari permasalahan ini adalh ulah dendam aep, aep harus di hukum yg seberar-beratnya...

SaefulSupardi
Автор

Keterangan dari masing" saksi sudah cukup jelas dan mudah dikoreksi tapi masih saja ada pertanyaan bolak balik jadi bikin pusing saksi itu sendiri
Alangkah seret rudiana langsung di perbal biar cepat klear

DoaAntum-rbrf
Автор

Dede ini Allah Swt mngetuk pintu hatinya, sehingga dia brani mengatajan yg sebenarnya.

KOLAM.
Автор

Kapolri sehrsnya pecat si rudiana atas kesaksian dd ini, masak sbg aparat malah mnjdi perekayasa kebohongan

jumaidah