Pengertian Bank BUKU 1 2 3 4 | Kategori Bank sesuai Peraturan OJK Nomor 6/POJK.03/2016

preview_player
Показать описание
Pernah dengar istilah Bank BUKU? Istilah perbankan yang satu ini merujuk pada jenis bank yang ada di Indonesia. Kalau kamu emang belum tahu istilah Bank BUKU yuk kita ketahui bareng-berang yang udah diulas oleh Lifepal.

Keberadaan jenis bank ini udah diatur Bank Indonesia (BI) dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/26/PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank.

Aturan tersebut kemudian diperbarui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan keluarnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank.

Seperti yang termuat dalam kedua aturan tersebut, definisi Bank BUKU adalah bank-bank umum yang dikelompokkan berdasarkan kegiatan usaha dan besaran modal intinya. Dari definisi itulah, muncul istilah Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU).

Alih-alih cuma berlaku pada bank konvensional, rupanya nih aturan jenis-jenis Bank BUKU ini juga menyasar bank umum syariah dan unit usaha syariah, termasuk produk yang ditawarkannya seperti asuransi dan asuransi syariah.

Kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Kula Pasar Modal Pasar Saham
Bank Umum
Pengertian Bank BUKU 1 2 3 4
Pasar saham
Sektor Keuangan
Sub Sektor Perbankan
Рекомендации по теме