filmov
tv
Dinsos Lamtim bersama Anggota Polres dan Bank Mandiri Sidak E- Warong Toharoh
Показать описание
Dinsos Lamtim bersama Anggota Polres dan Bank Mandiri Sidak E- Warong Toharoh.
Batanghari Nuban, Lantainews.TV. - Selasa (19/01/2021) sekira pukul 13.10, Wib,Dinas Sosial bersama Anggota Polres Lampung Timur,TKSK kecamatan pekalongan dan batanghari Nuban, dan Bank Mandiri melakukan inpeksi mendadak (Sidak) ke E-Warong Toharoh yang dikelola milik Slamet Riyanto perumahan jojog desa Gedung dalam kecamatasn Batanghari Nuban kabupaten Lampung Timur.
Sidak yang merupakan respon dari laporan E - Warong dan PKH Desa Jojog ke Dinas Sosial Lampung Timur terkait ulah E-Warong Toharoh yang dirasa merugikan E-Warong Rasta Dan KPM atas Penyimpangan Pedum Bantuan Sosial Pangan (BSP) ini dipimpin Meidia Ulfah (Kabid)Efransyah(Kasi) dan Farji Korda program sembako wilayah Lampung Timur,
Agil dan bagus utusan kepala cabang Bank mandiri metro, serta Kanit dan anggota Unit Ekonomi Polres Lampung Timur Hendra dan Ari.
Dalam Sidak tersebut kabid penanganan fikir miskin, Meidia Ulfa dan kanit Ekonomi menyampaikan bahwa bantuan pangan tidak bisa diuangkan dan harus sesuai Pedum, bantuan sembako dari kementerian harus meliputi empat kriteria. Yaitu sumber karbohidrat, protein hewani, protein nabati, serta vitamin dan mineral.
“Bantuan sembako tahun 2021, secara garis besar masih sama dengan tahun lalu. Jadi harus mencakup empat kriteria itu. Tidak boleh barang lainnya”. Ujarnya
Selain itu, menurut Meidia, meski dari pedum dibolehkan transaksi di e-warung yang terdekat dari tempat tinggal, namun disarankan untuk bertransaksi di e-warung yang ada di desa masing-masing untuk mempermudah pelaporan.
Pemilik E-Warong Toharoh Slamet Riyanto mengakui kesalahan dalam pelaksanaan pelayanan KPM di E-Warong miliknya,dan berjanji tidak akan mengulang lagi serta meminta maaf kepada semua pihak yang telah merasa dirugikan akibat ulahnya,dan untuk sanksi hukum dan administrasi masih didalami pihak terkait.
Firdaus Lantainews TV melaporkan
Batanghari Nuban, Lantainews.TV. - Selasa (19/01/2021) sekira pukul 13.10, Wib,Dinas Sosial bersama Anggota Polres Lampung Timur,TKSK kecamatan pekalongan dan batanghari Nuban, dan Bank Mandiri melakukan inpeksi mendadak (Sidak) ke E-Warong Toharoh yang dikelola milik Slamet Riyanto perumahan jojog desa Gedung dalam kecamatasn Batanghari Nuban kabupaten Lampung Timur.
Sidak yang merupakan respon dari laporan E - Warong dan PKH Desa Jojog ke Dinas Sosial Lampung Timur terkait ulah E-Warong Toharoh yang dirasa merugikan E-Warong Rasta Dan KPM atas Penyimpangan Pedum Bantuan Sosial Pangan (BSP) ini dipimpin Meidia Ulfah (Kabid)Efransyah(Kasi) dan Farji Korda program sembako wilayah Lampung Timur,
Agil dan bagus utusan kepala cabang Bank mandiri metro, serta Kanit dan anggota Unit Ekonomi Polres Lampung Timur Hendra dan Ari.
Dalam Sidak tersebut kabid penanganan fikir miskin, Meidia Ulfa dan kanit Ekonomi menyampaikan bahwa bantuan pangan tidak bisa diuangkan dan harus sesuai Pedum, bantuan sembako dari kementerian harus meliputi empat kriteria. Yaitu sumber karbohidrat, protein hewani, protein nabati, serta vitamin dan mineral.
“Bantuan sembako tahun 2021, secara garis besar masih sama dengan tahun lalu. Jadi harus mencakup empat kriteria itu. Tidak boleh barang lainnya”. Ujarnya
Selain itu, menurut Meidia, meski dari pedum dibolehkan transaksi di e-warung yang terdekat dari tempat tinggal, namun disarankan untuk bertransaksi di e-warung yang ada di desa masing-masing untuk mempermudah pelaporan.
Pemilik E-Warong Toharoh Slamet Riyanto mengakui kesalahan dalam pelaksanaan pelayanan KPM di E-Warong miliknya,dan berjanji tidak akan mengulang lagi serta meminta maaf kepada semua pihak yang telah merasa dirugikan akibat ulahnya,dan untuk sanksi hukum dan administrasi masih didalami pihak terkait.
Firdaus Lantainews TV melaporkan