filmov
tv
Laporan Relawan Jokowi soal Dugaan Rocky Gerung Hina Jokowi Ditolak Polri, Ini Alasannya
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengamat politik sekaligus akademisi, Rocky Gerung dilaporkan relawan Presiden Joko Widodo salah satunya Bara JP ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan.
Rocky dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap Jokowi.
Dugaan hinaan itu dikatakan Rocky saat mengisi acara.
Dari video yang beredar, ia tampak mengucapkan sejumlah kata yang tidak pantas mengenai Jokowi.
Namun demikian, laporan polisi (LP) yang mereka ajukan ditolak.
Para relawan diarahkan hanya membuat aduan.
"Kita telah selesai dari SPKT. Dan alhamdulillah LP laporan kita tidak diterima. Kita buat dalam bentuk pengaduan. Pengaduan kita yang kita masukkan kepada pihak penyidik ya," ujar Sekjen Barisan Rakyat Jokowi Presiden (Bara JP) Relly Reagen saat ditemui di Mabes Polri, Senin (31/7/2023) malam.
Pengacara Bara JP, Ferry Manulang mengungkapkan alasan mengapa laporan mereka ditolak polisi.
Menurutnya, jika membuat laporan polisi, maka harus ada klarifikasi dari Presiden Jokowi selaku pihak yang merasa dirugikan.
Namun demikian, kepolisian merasa mereka tidak mungkin memanggil Jokowi untuk dimintai keterangan.
Akan tetapi, ada kemungkinan aduan ini ditingkatkan menjadi laporan.
"Dan ini pun kemungkinan ini kan masih bentuk pengaduan masyarakat (dumas). Tapi akan masih ada kemungkinan besar ditingkatkan menjadi laporan. Bila mereka penyidik telah menyambangi Pak Presiden dan mengklarifikasi pengaduan kami," jelas Ferry.
Rocky dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap Jokowi.
Dugaan hinaan itu dikatakan Rocky saat mengisi acara.
Dari video yang beredar, ia tampak mengucapkan sejumlah kata yang tidak pantas mengenai Jokowi.
Namun demikian, laporan polisi (LP) yang mereka ajukan ditolak.
Para relawan diarahkan hanya membuat aduan.
"Kita telah selesai dari SPKT. Dan alhamdulillah LP laporan kita tidak diterima. Kita buat dalam bentuk pengaduan. Pengaduan kita yang kita masukkan kepada pihak penyidik ya," ujar Sekjen Barisan Rakyat Jokowi Presiden (Bara JP) Relly Reagen saat ditemui di Mabes Polri, Senin (31/7/2023) malam.
Pengacara Bara JP, Ferry Manulang mengungkapkan alasan mengapa laporan mereka ditolak polisi.
Menurutnya, jika membuat laporan polisi, maka harus ada klarifikasi dari Presiden Jokowi selaku pihak yang merasa dirugikan.
Namun demikian, kepolisian merasa mereka tidak mungkin memanggil Jokowi untuk dimintai keterangan.
Akan tetapi, ada kemungkinan aduan ini ditingkatkan menjadi laporan.
"Dan ini pun kemungkinan ini kan masih bentuk pengaduan masyarakat (dumas). Tapi akan masih ada kemungkinan besar ditingkatkan menjadi laporan. Bila mereka penyidik telah menyambangi Pak Presiden dan mengklarifikasi pengaduan kami," jelas Ferry.
Комментарии