Hakim Skors Sidang hingga Usir Pengunjung yang Riuh Dukung Bharada E: Semangat dan Sabar ya, Chad!

preview_player
Показать описание
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #richardeliezer #bharadae #fansbharadae

TRIBUN-VIDEO.COM - Pendukung Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E berteriak histeris saat jaksa membacakan tuntutan kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu hingga hakim menskors sidang untuk beberapa saat, Rabu (18/1/2023).

Kegaduhan pengunjung muncul ketika jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutannya, meminta agar majelis hakim menjatuhi Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.

Selain itu, Bharada E juga dituntut membayar biaya perkara senilai Rp5 ribu.

Teriakan kekecewaan peserta sidang yang menyebabkan suasana persidangan menjadi gaduh itu pun membuat hakim berkali-kali memohon mereka untuk tenang.

Seakan tak dihiraukan, Hakim Wahyu kembali mengulang kata-katanya tersebut dengan nada yang lebih keras.

Rupanya, permintaan Hakim Wahyu itu tetap tak diindahkan pengunjung.

Ia pun langsung menskors persidangan untuk beberapa saat dan tegas meminta petugas keamanan untuk mengusir pengunjung yang tak bisa tenang.

Setelah itu, hakim kembali melanjutkan persidangan dan mempersilakan JPU menyelesaikan pembacaan tuntutan.

Setelah pembacaan tuntutan selesai, Wahyu pun mempersilakan Bharada E untuk berdiskusi dengan penasihat hukum atau pengacaranya.

Bharada E langsung bangkit dari kursi dan dipeluk oleh pengacaranya, Ronny Talapessy di sisi kiri majelis hakim.

Setelah menemui pengacaranya, Bharada E kembali ke kursi terdakwa di depan meja majelis hakim dan menyatakan bahwa tanggapan atas tuntutan jaksa akan dibacakan oleh penasihat hukumnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan menyusun pleidoi atau nota pembelaan dalam kurun waktu satu minggu. Ini lebih cepat daripada usulan JPU yang memberikan waktu selama dua minggu.

Hakim pun menutup sidang Bharada E diikuti dengan berdirinya JPU, penasihat hukum, dan terdakwa.

Bharada E kembali menghampiri Ronny dan tim penasihat hukumnya dan memberi hormat dengan tangan terkatup kepada JPU maupun peserta persidangan.

Saat keluar dari ruang sidang, para pendukung pun berdesakan mendekati Bharada E sambil memberikan semangat.

Sementara itu, Richard Eliezer sibuk memakai rompi tahanan dan digiring oleh pihak keamanan untuk kembali ke tahanan.

Sebagaimana diketahui, lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri, Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU. Di sisi lain, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut penjara selama delapan tahun.

Host: Yustina Kartika
VP: Yogi Putra Anggitatama
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Allah tdk tidur, sy prnah mngalami sndiri, tk lma Allah tnjukkan kuasanya, org yg mndzolimi sy dn saksi2 palsu satu persatu kena karma, tnpa sya berdoa.

suminimenok
Автор

Betuuuul....masak BIANG KELADINYA cuma dihukum 8 tahun?.
Memang ANEH dan LUCU ya hukum di negara kita Indonesia

GalihPribadiVlogs
Автор

Belanja apa saja, anaknya sapa siapa ?

Nurhayati-ztbv