M Kace Terbukti Menyebarkan Berita Bohong

preview_player
Показать описание
#muhammadkace #kasuspenistaagama #vonis #pengadilanciamis #kompastvjabar

CIAMIS, KOMPAS.TV - Terdakwa penistaan agama, M Kace divonis hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim, dalam sidang putusan vonis di pengadilan Ciamis klas Ib Ciamis rabu kemarin. Hakim memutuskan M Kace terbukti secara sah dan bersalah, melakukan perbuatan menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja menyebarkan keonaran di kalangan rakyat. Dari keterangan saksi-saksi serta pemeriksaan terdakwa di persidangan terungkap, bahwa setidaknya ada 7 video yang diposting terdakwa di kanal youtubenya, yang isinya bertentangan dengan agama islam.

Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah .
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

membela agama dengan berdiskusi tanpa kekerasan = 10 tahun
membela agama dengan kekerasan, pembunuhan dan ancaman teror = 3 tahun
jadi peradilan kita lebih merestui tindakan teror sebagai dalil membela agama
mereka sedang menciptakan ladang subur aksi teroris di indonesia
SELAMAT MENIKMATI

achmadsobirin
Автор

Agar JPU di tingkat banding nanti melengkapi alat bukti penistaan lainnya yg belum diungkap dan dibuka semua sumber dana penistaan siapa saja di pengadilan banding

heryoneheryone