filmov
tv
Sebut Sejumlah Tujuan Lain di Balik Pengakuan PC, Pengacara Keluarga Brigadir J: Akan Rugi di Sidang
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum keluarga Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, menyebut ada dua tujuan dalam pengakuan Putri Candrawathi.
Diketahui setelah laporan dugaan pelecehan dihentikan dan Putri ditetapkan sebagai tersangka, ia tetap bersikukuh sebagai korban pelecehan seksual.
Martin Lukas Simanjuntak, anggota kuasa hukum keluarga korban mengatakan tujuan pertama istri Irjen ferdy sambo itu adalah untuk melakukan pembelaan terhadap harkat dan martabat.
Sehingga, Putri bisa menggugah perasaan para penegak hukum hingga publik.
Martin menyebut alasan kedua mengapa Putri Candrawathi tetap memertahankan laporan pelecehan seksual.
Yakni sama-sama ingin menyelamatkan antara suami dan istri agar keluarga mereka tetap utuh.
Namun, Martin menilai, pengakuan Putri Candrawathi tersebut justru akan merugikan dirinya dan Ferdy Sambo di pengadilan.
Ia mengatakan, motif pelecehan seksual tersebut justru akan menguatkan pasal yang disangkakan kepada kelima tersangka.
Yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf dan Brigadir RR.
Pasalnya, itu berarti sudah ada peristiwa hari sebelum yang membenarkan memang memicu terjadinya perencanaan pembunuhan.
Pengakuan Putri itu bisa menyempurnakan dari apa yang dirumuskan dalam dalih pasal 340.
Secara yuridis justru merugikan mereka baik dari pandangan hakim pandangan jaksa, pandangan publik, pandangan keluarga korban.
Diketahui, kelima tersangka pembunuhan Brigadir J disangkakan Pasal 340 KUHP.
Tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.
Host : Dea Mita
Video Editor : Sigit Setiawan
Diketahui setelah laporan dugaan pelecehan dihentikan dan Putri ditetapkan sebagai tersangka, ia tetap bersikukuh sebagai korban pelecehan seksual.
Martin Lukas Simanjuntak, anggota kuasa hukum keluarga korban mengatakan tujuan pertama istri Irjen ferdy sambo itu adalah untuk melakukan pembelaan terhadap harkat dan martabat.
Sehingga, Putri bisa menggugah perasaan para penegak hukum hingga publik.
Martin menyebut alasan kedua mengapa Putri Candrawathi tetap memertahankan laporan pelecehan seksual.
Yakni sama-sama ingin menyelamatkan antara suami dan istri agar keluarga mereka tetap utuh.
Namun, Martin menilai, pengakuan Putri Candrawathi tersebut justru akan merugikan dirinya dan Ferdy Sambo di pengadilan.
Ia mengatakan, motif pelecehan seksual tersebut justru akan menguatkan pasal yang disangkakan kepada kelima tersangka.
Yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf dan Brigadir RR.
Pasalnya, itu berarti sudah ada peristiwa hari sebelum yang membenarkan memang memicu terjadinya perencanaan pembunuhan.
Pengakuan Putri itu bisa menyempurnakan dari apa yang dirumuskan dalam dalih pasal 340.
Secara yuridis justru merugikan mereka baik dari pandangan hakim pandangan jaksa, pandangan publik, pandangan keluarga korban.
Diketahui, kelima tersangka pembunuhan Brigadir J disangkakan Pasal 340 KUHP.
Tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.
Host : Dea Mita
Video Editor : Sigit Setiawan
Комментарии