Polisi Tangkap 10 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal, Masing-masing Pelaku Punya Peran Berbeda

preview_player
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM, TANJUNG SELOR - Pihak Polda Kaltara kembali menangkap sejumlah orang terkait kasus penambagan emas ilegal di daerah Sekatak, Bulungan.

Setidaknya terdapat 10 orang pelaku yang diamankan oleh pihak kepolisian, para pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda.

Yakni empat orang sebagai penadah hasil olahan emas dan penjual serta enam orang lainnya sebagai penambang dan pengolah material tanah dan batuan hingga menjadi emas.

Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan, mengatakan pihaknya akan terus menindak praktek penambangan emas ilegal di Sekatak, Bulungan.

Lantas apakah praktek penambagan emas ilegal tersebut ada kaitanya dengan Briptu Hasbudi?

Mengingat pada bulan Mei lalu pihak Polda Kaltara telah menetapkan Briptu Hasbudi sebagai tersangka atas kasus serupa yakni tambang emas ilegal di Sekatak, Bulungan.

Pihak kepolisian mengatakan, 10 orang pelaku yang diamankan tersebut tidak memiliki kaitan dengan Briptu Hasbudi atau HSB.

"Ini tidak ada kaitannya dengan HSB," kata Kombes Pol Hendy F Kurniawan, Selasa (19/7/2022).

Menurut Hendy, meski para pelaku melakukan aksi penambangan di daerah Sekatak, Bulungan tetapi mereka tidak beraksi di areal lokasi yang sama dengan perkara tambang ilegal yang menyeret Briptu Hasbudi.

"Mereka murni bertindak sendiri, lokasinya masih di Sekatak, tapi beda wilayah dengan lokasi HSB," ungkapnya.

Kini para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar, adapun Hasbudi masih berada di dalam tahanan dan menunggu persidangan kasus tambang ilegal.

Briptu Hasbudi kini juga harus berhadapan dengan kasus lainnya saat pihak Polda Kaltara kembali menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus perdagangan ilegal serta pencucian uang.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

(*)
Рекомендации по теме