Rusak CCTV Pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria Dituntut Penjara 3 Tahun dan Denda Rp 20 Juta

preview_player
Показать описание

VP: ARIE SH
TRIBUNJATIM.COM - Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, Agus Nurpatria ditutut 3 tahun penjara serta denda Rp 20 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu disampaikan Jaksa saat membacakan amar tuntutan terdakwa Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

"Memohon kepada Majelis Hakim, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurang selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Sigit Nugroho
Рекомендации по теме