Evaluasi Ulang? Tender Ulang? Pemasukan Penawaran Ulang? Batal Tender? SPSE 4.3

preview_player
Показать описание
Kali ini kita akan membahas Evaluasi Ulang, Pemasukan Penawaran Ulang, Tender Ulang, dan Batal Tender.

Pada saat melaksanakan tender menggunakan SPSE 4.3, Pokja Pemilihan dapat menggunakan fitur evaluasi ulang, pemasukan penawaran ulang, tender ulang dan batal tender.

Fitur-fitur tersebut dapat digunakan untuk kondisi-kondisi tertentu misalnya :
Apabila Pokja Pemilihan melakukan kesalahan saat evaluasi
Tindak lanjut sanggah/sanggah banding yang diterima oleh Pokja Pemilihan, atau
Tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran

Ketentuan lebih lanjut mengenai kondisi tersebut dapat dilihat dalam Perpres 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018.

Ada pertanyaan?
Hubungi kami di:
☎ Call Center : 144 / 021-29935577
✉ LPSE Support

Jangan ketinggalan kabar terbaru dari Dit. Pengembangan SPSE!

#KiniSaatnya #IkutTender #MenangTender
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Perusahan menang lelang lalu di batalkan oleh PA dan ppk dengan alasan refocusing anggaran apakah mereka curang?

bennywijaya
Автор

Diupdate content nya karena ada perubahan oleh perpres 12 tahun 2021

candycute
Автор

Mohon pencerahannya.🙏
Apakah Pokja bisa melakukan evaluasi ulang bila seluruh anggota Pokja sdh melakukan penetapan?
🙏🙏🙏

subarybary
Автор

Kalau tidak ada restu bupati kadis PU mana bisa menang tender PEMDA

rarasquishy
Автор

Perlem LPJK No.9 Tahun 2018 4) Pokja Pemilihan mengundang Peserta untuk menyampaikan penawaran ulang, apabila : a) ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan terlebih dahulu melakukan perbaikan Dokumen Pemilihan; atau b) negosiasi biaya pada Seleksi tidak tercapai. 5) Pokja Pemilihan melakukan Tender/Seleksi ulang, apabila : a) tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan; b) tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran; c) seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) d) seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat; e) seluruh penawaran harga Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya di atas HPS; atau f) KKN melibatkan Pokja Pemilihan/PPK.

miaanR
Автор

Bagaimnji jika sanggahan tidak dijawab oleh pokja N pokja merubh jadwal tahapan evaluasi ulang dengn alasan adanya sanggahan....mohon pencerahannya.

celebesplan
Автор

Kalau ada kesalahan penilaian kualifikasi oleh Pokja, ditemukan pada saat dokumen tender sdh diserahkan ke PPK, tindakan apa yg harus dilakukan PPK, jika seandainya Pada waktu yg bersamaan ada sanggah dari Penyedia, mohon penjelasannya, trims

andirendrarangkuti
Автор

Jika Pokja membenarkan sanggahan dan evaluasi ulang, apakah tahapan masa sanggah harus 5 hari kerja lagi..

mohammadqorib
Автор

Tahapan tender telah memasuki tahap evaluasi, ternyata baru diketahui nilai HPS yang diinput PPK telah terjadi kekeliruan, dimana PPK tidak memasukan nilai pajak pada HPS.. Solusi yang diambil seperti apa, apakah pemasukan penawaran ulang atau tender ulang..mohon penjelasannya..terima kasih

andricodl
Автор

gmana solusi jika saat evaluasi kualifikasi pokja centangan pada situ siup dan lain2 tidak aktif, , dalam hal ini hanya 3 dari 10 Peserta yang centangan evaluasi kualifikasinya yang tidak aktif (disable) sisanya bisa tercentang..?

idhamsevenfoldism
Автор

Jika nama paket sirup salah dan telah di buat paket tender. Kita ingin merubah nama paket di sirup apa kah bisa?

meganarni
Автор

apakah hasil koreksi pokja rekanan yg mendapat kan perikat satu bisa di batang kan untuk jadi pemenang tender mohon penjelasan nya pk tks

mukhtarlubis
Автор

Bolehkah membatalkan e-PL transaksional untuk dilakukan dengan metode pencatatan?

allinfishing
Автор

Klw tender ulang apakah terbuka untuk umum atau tetap dg cv yg nawar, misal tender ada 3 yg nawar trs tender ulang, apakah tender ulangtu ttp dg 3 atau terbuka utk umum, mhn jawabannya pak

alpindogasman
Автор

Apakah boleh mengulang paket PL karena salah mengundang penyedia?

allinfishing
Автор

Berpa lm waktu pemasukan penawan ulang?

oloanpasaribu
Автор

Gimana caranya menarik/edit/Upload ulang LDP yang sudah terupload ?? terimakasih

donisiusliah
Автор

Untuk penawaran ulang dikarenakan kesalahan dalam dokumen pemilihan, apakah input kembali persyaratan kualifikasi dan persyaratan teknis dalam aplikasi SPSE 4.3 bisa dilakukan ? (setelah dokumen pemilihan diperbaiki).

aryasenagalih
Автор

Apakah untuk menetapkan pemenang cv di batasi?

ryansudar
Автор

mohon info untuk upload KAK ulang bagaimana ya?

pamanokwari