DARI LEKTOR BISA LANGSUNG KE PROFESOR TANPA HARUS MEMBIMBING MAHASISWA S3

preview_player
Показать описание
Jaban fungsional di Indonesia itu bisa memfasilitasi lompat jabatan dari lektor ke profesor atau guru besar tanpa harus pernah membimbing mahasiswa S3 atau menjadi reviewer jurnal internasional

Disclaimer:
Video ini bukan bermaksud untuk menggurui, tapi hanya sekedar sharing. Jika ada kesalahan dalam penyampaian di dalam video ini, maka jangan segan-segan untuk berkomentar di kolom komentar. Saya harap bapak ibu bisa memahami. Semoga video in bisa membantu bapak ibu dosen semua.

TimeStamp Video
00:00 Opening
01:50 Case lektor ke profesor
03:04 Syarat khusus ke Profesor
05:05 Case di kampus-kampus
06:26 Permenpan RB
08:35 Jafung Dosen PNS
09:09 Penutup

Subscribe:

Follow me

#mimbarintelek #profesor #jabatanfungsional
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Terima kasih penjelasannya bapak.. Moga channel makin maju

fajarsatria
Автор

Salam Kenal Pak
Saya awal Tahun ini disetujui LK 550 dgn pangkat IIId
apakah dengan PAK terintegrasi nanti bisa ajukan Ke GB dalam 2 tahun kedepan
untuk syarat Alhamdulillah tahun ini sudah publish 2 artikel jurnal scopus Q2 dan Q3 dibidang ilmu saya dengan nama pertama
saya bingung dengan aturan baru, belum dapat pencerahannya, dibaca-baca nanti tidak bisa loncat lg dan harus sesuai dengan Pangkat
contoh IIId - jadi harus tunggu dlu sampai IVd baru bisa diangkat jd GB, apakah benar Pak? dan semua skrg melalui sister sesuai dengan BKD,

mohon pencerahannya, dlu saya selalu buat video terkait Po PAK, dan sangat mudah dipahami dan mudah pengurusannya
tapi setelah baca aturan baru makin membingungkan

muhammadluthfihamzah
Автор

Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarokatuh
Bapak. punten, saya ijin bertanya
Saat ini sy posisi masih studi s3, sebelum berangkat posisi masih di AA, dan selama studi ini (tahun ke 3 PhD) saya sudah melahirkan 15 Jurnal Terindex Scopus Q1 dan Q2 dan ber IF (10 artikel sbg penulis pertama, 2 sbg corresponding author, 3 lainnya co-author saja),

Namun betul di home base saya hanya ada S1, kebetulan sy dosen baru di Univ tersebut, tidak ada prodi s2 apalagi s3.

Saya sungguh ingin menjadi seorang professor. Mohon saran bapak mengenai langkah2 yang harus saya tempuh.
Karena tahun 2025 nanti insyaaAllah saya Lulus PhD saya.

Mohon saran dan bimbingannya

ligabola
Автор

Mohon maaf... Apakah masih dibolehkan loncat jabatan dalam aturan terbaru? Bukankah sudah tidak ada sesuai aturan terbaru 2023

AndiFajruddinFatwa