Bak Mario Dandy Jilid 2, Ini 4 Persamaan Kasus Penganiayaan Mario Dandy & Anak Perwira Polda Sumut

preview_player
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Ada sederet kesamaan antara kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan dan anak eks pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo.

Warganet di media sosial bahkan menyebut kasus penganiayaan anak Perwira Polda Sumut ini sebagai kasus Mario Dandy jilid 2.

Aditya Hasibuan viral di media sosial karena melakukan penganiayaan kepada seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Penganiayaan yang dilakukan di rumah pelaku pada Desember 2022 itu membuat Ken Admiral babak belur.

Peristiwa ini viral di media sosial setelah video penganiayaan sadisnya tersebar.

Banyak warganet yang mengatakan, kasus ini merupakan kasus penganiayaan Mario Dandy jilid 2.

1. Motifnya karena wanita

Mario Dandy menganiaya David Ozora pada akhir Februari 2023 di daerah Jakarta Selatan.

Penganiayaan itu berujung David Ozora koma sampai dua minggu di rumah sakit. Tak hanya itu, David Ozora juga harus melakukan terapi sampai hari ini.

Penganiayaan yang dilakukan anak eks pejabat pajak tersebut karena masalah asmara.

Mario Dandy geram karena mendapat laporan kekasihnya, AGH menjadi korban pelecehan David Ozora. Namun hal itu tak terbukti di persidangan.

Motif penganiayaan ini tak jauh beda kasus penganiayaan Aditya Hasibuan.

Polda Sumut masih mendalami motif penganiayaan mahasiswa yang dilakukan oleh anak perwira Polda Sumut.

Namun, pihaknya sudah mulai mengetahui bahwa tak jauh-jauh karena soal asmara.

"Kemudian motif, masih didalami. Ini berkisar terkait motif asmara," kata Dirkrimum Polda Sumatera Utara, Kombes Sumaryono kepada awak media, Selasa (25/4/2023).

2. Videonya viral di medsos

Dua kasus penganiayaan brutal itu terekam hingga akhirnya viral di media sosial.

Mario Dandy terekam dalam video bak jagoan saat menganiaya David Ozora yang sudah tersungkur.

Sama halnya dengan Aditya Hasibuan yang tanpa ampun menganiaya Ken Admiral meski sudah dalam kondisi babak belur.

Mirisnya lagi, Aditya Hasibuan dikompori sang ayah, AKBP Achiruddin Hasibuan ketika ketika menganiaya Ken Admiral.

"Udah biarkan saja, jangan ada yang melerai, biar sama-sama puas,"

"Sikutnya dek, judonya dek (bahasa Jepang pukulan/kuncinya), kakinya dek, pukul sampai puas dia dek," ujar AKBP Achiruddin ke anaknya itu.

3. Ayahnya sama-sama orang penting

Yang tak kalah heboh, dua kasus penganiayaan ini melibatkan anak dari orang yang memiliki jabatan penting di instansi Tanah Air.

Ayahanda Mario Dandy bernama Rafael Alun Trisambodo yang merupakan pejabat pajak.

Sementara ayah Aditya Hasibuan bernama Achiruddin Hasibuan yang merupakan perwira menengah polisi bertugas di Polda Sumatera Utara. Ia berpangkat sebagai Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP.

4. Ayah kena getahnya

Setelah kasus penganiayaan Mario Dandy mencuat, nama Rafael Alun turut terseret.

Keluarga Rafael Alun terungkap punya kebiasaan pamer harta di media sosial.

Sampai akhirnya Rafael Alun diduga memiliki harta yang tak wajar sampai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

Mulanya Rafael Alun dipecat tak hormat sebagai pejabat Ditjen Pajak Eselon III pada 8 Maret 2023.

Sampai akhirnya Rafael Alun ditetapkan KPK sebagai tersangka gratifikasi pada 3 April 2023.

Nasib serupa juga dirasakan AKBP Achiruddin Hasibuan yang ikut terseret karena kasus penganiayaan anaknya.

AKBP Achiruddin Hasibuan dinonjobkan dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal di Ditnarkoba Polda Sumut.

Tak hanya itu, AKBP Achiruddin akan ditempatkan di tempat khusus menunggu hasil sidang kode etik Polda Sumut.

"Malam ini yang bersangkutan kami panggil, dan kami tempatkan di tempat khusus dan apabila terbukti dan sudah terbukti. Beliau akan dievaluasi akan jabatan dan langsung dicopot," kata Kabid propam Polda Sumut Kombes Dudung.

Dudung mengatakan perwira menengah itu dinonjobkan karena terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan.

Achiruddin pun terbukti melanggar kode etik Polri.

"Yang menjadi korban adalah Ken Admiral. AKBP AH terbukti melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 13 huruf M Undang-Undang Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan fungsi kode etik polri yang berbunyi setiap pejabat polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan," kata Dudung.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

pecat, usut, penjarakan
perwira yg semena2. mengerti hukum tapi melanggar. hukum, pecat.

krisherlambang
Автор

Pecat saja oknum polisi yg membantu anaknya yg menganiaya seorang mahasiswa di Medan percuma Polisi memelihara oknum polisi yg bermental Preman dan usut Harta kekayaan oknum Polisi jarenachasil dari Pungli dan Koropsi apalagi oknum polisi adalah Kasat Narkoba tempat para Mafia bermain Narkoba

suprianto
Автор

saya lihat video nya sangat brutal....
dan katanya ayahnya melihatnya.... klu memang benar begitu, seret semuanya

jalanhidup