filmov
tv
Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Tak Ragu Tindak Tegas Pengikut MRS yang Halangi Proses Penyidikan
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menegaskan tak ragu untuk menindak tegas kepada siapapun yang menghalangi proses penyidikan.
Hal ini merujuk kepada proses penyidikan kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putri dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Fadil pun mengimbau agar MRS beserta pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi proses penyidikan terkait kasus kerumunan massa tersebut.
"Saya dan Pangdam mengimbau kepada MRS dan pengikutnya untuk tidak menghalangi proses penyidikan karena tindakan itu melanggar hukum dan dapat dipidana," ujar Fadil, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020).
Menurutnya siapapun yang menghalangi proses penyidikan dapat dikenakan hukuman pidana dan tindakan tegas dari kepolisian.
"Dan apabila tindakan yang menghalangi petugas membahayakan keselamatan petugas, saya dan pangdam jaya tidak akan ragu melakukan tindakan yang tegas," kata dia.
Jenderal bintang dua itu mengultimatum MRS untuk memenuhi panggilan penyidik terkait kasus kerumunan massa dalam acara pernikahan putrinya beberapa waktu lalu.
"Kami mengimbau kepada saudara MRS agar mematuhi hukum memenuhi panggilan penyidik dalam rangka pemeriksaan. Apabila MRS tidak memenuhi panggilan kami, tim penyidik akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya sesuai ketentuan hukum berlaku," kata Fadil.
Sementara itu, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman juga meminta agar MRS mengikuti aturan hukuk yang berlaku.
"Pada prinsipnya Kodam Jaya akan memberikan bantuan kamtimbmas penegakan hukum, Kodam Jaya akan dukung penuh kegiatan ini. Saya minta MRS segera mengikuti aturan hukum yang berlaku. Kami akan tegakkan bersama Polda Metro Jaya," kata Dudung.
Комментарии