filmov
tv
Update Dugaan Korupsi Impor Gula: 9 Tersangka Baru Susul Tom Lembong, Kerugian Rp 578 miliar
Показать описание
Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka baru kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Hal itu diungkap saat konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2025).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan, maka tim penyidikan Kejagung Republik Indonesia pada Jampidsus telah mendapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan 9 orang tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar
Dari sembilan tersangka baru, tujuh orang telah ditangkap oleh Kejagung, sedangkan dua lainnya masih buron.
Sembilan tersangka dikenai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020.
Abdul mengatakan bahwa kerugian negara akibat kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 20152016 mencapai Rp 578 miliar.
"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dinyatakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah Rp 578.105.411.622,47. Itu penghitungannya," ujar dia.
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Produser: Nursita Sari
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
#hukum #korupsi ##vjlab #TomLembong #KorupsiImporGula #KejaksaanAgung #JernihkanHarapan
Hal itu diungkap saat konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2025).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan, maka tim penyidikan Kejagung Republik Indonesia pada Jampidsus telah mendapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan 9 orang tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar
Dari sembilan tersangka baru, tujuh orang telah ditangkap oleh Kejagung, sedangkan dua lainnya masih buron.
Sembilan tersangka dikenai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020.
Abdul mengatakan bahwa kerugian negara akibat kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 20152016 mencapai Rp 578 miliar.
"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dinyatakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah Rp 578.105.411.622,47. Itu penghitungannya," ujar dia.
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Produser: Nursita Sari
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
#hukum #korupsi ##vjlab #TomLembong #KorupsiImporGula #KejaksaanAgung #JernihkanHarapan
Комментарии