filmov
tv
Dirut PT Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi, Ini Perannya hingga Rugikan Negara Rp 2,5 Triliun
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan Soewardjono, sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp2.546.645.987.644.
Dirut Waskita itu telah memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) atau Pembiayaan Rantai Pasokan dengan dokumen menggunakan dokumen pendukung palsu
"(Bereperan) memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu," kata Ketut dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menerangkan, uang pencairan dana SCF tersebut digunakan Destiawan untuk membayar utang perusahaan yang diakibatkannya.
Tersangka memakai uang perusahaan untuk pembayaran proyek-proyek fiktif.
“Untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka,” ujar Ketut.
Diketahui, Destiawan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (27/4/2023).
Lantas, ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak (28/4/2023).
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan hingga 17 Mei 2023.
Berdasarkan perhitungan BPKP, dugaan kerugian keuangan atas kasus ini sebesar Rp2.546.645.987.644.
HOST: BIMA MAULANA
VP: Nur Rohman Urip
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews
Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp2.546.645.987.644.
Dirut Waskita itu telah memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) atau Pembiayaan Rantai Pasokan dengan dokumen menggunakan dokumen pendukung palsu
"(Bereperan) memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu," kata Ketut dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menerangkan, uang pencairan dana SCF tersebut digunakan Destiawan untuk membayar utang perusahaan yang diakibatkannya.
Tersangka memakai uang perusahaan untuk pembayaran proyek-proyek fiktif.
“Untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka,” ujar Ketut.
Diketahui, Destiawan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (27/4/2023).
Lantas, ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak (28/4/2023).
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan hingga 17 Mei 2023.
Berdasarkan perhitungan BPKP, dugaan kerugian keuangan atas kasus ini sebesar Rp2.546.645.987.644.
HOST: BIMA MAULANA
VP: Nur Rohman Urip
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews
Комментарии