filmov
tv
Saksi Ahli: Memancing Dengan Barang Bukti Tidak Lazim Dilakukan | Breaking News tvOne

Показать описание
Sidang lanjutan kasus penjualan barang bukti sabu-sabu yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa, kembali digelar hari ini, Senin (6/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang hari ini menghadirkan keterangan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selama persidangan yang berlangsung selama ini, terungkap berbagai fakta yang ditemukan di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, diantaranya saksi Linda mengaku sebagai istri siri Teddy Minahasa, ungkapan tersebut diakui dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Rabu (1/3/2023).
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua ahli dalam sidang kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023). Dua ahli itu yakni ahli pidana khusus (pidsus) dari Universitas Indonesia dan ahli Badan Narkotika Nasional (BNN). Jaksa penuntut umum menghadirkan Koordinator Kelompok Ahli BNN Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan untuk memberikan keterangan terlebih dahulu.
BN01
Комментарии