filmov
tv
Bareskrim Polri Periksa 14 Saksi soal Kasus Panji Gumilang, 4 di Antaranya Eks Pengurus Al Zaytun
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi terkait kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, pada hari ini, Kamis (6/7/2023).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, beberapa saksi yang diperiksa adalah mantan pengurus Ponpes Al Zaytun.
"Hari ini, kita mulai melakukan beberapa pemeriksaan, baik itu di Indramayu. Hari ini kita rencanakan ada 14 saksi yang kita (periksa)," kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/7/2023).
"Kemudian, dari empat orang saksi ini adalah mantan pengurus di Al Zaytun," ujarnya lagi.
Menurut Djuhandhani, keempat saksi itu diperiksa di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta. Namun, Djuhandhani tidak bisa mengungkapkan identitas para saksi tersebut.
Sementara itu, menurutnya, ada sejumlah saksi yang bakal menjalani pemeriksaan di Indramayu. "(Yang) Dari Pondok Pesantren Al Zaytun saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan, tentu saja proses ini sedang berjalan," katanya.
Menurut Djuhandhani, keempat saksi itu diperiksa di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta.
Namun, Djuhandhani tidak bisa mengungkapkan identitas para saksi tersebut. Sementara itu, menurutnya, ada sejumlah saksi yang bakal menjalani pemeriksaan di Indramayu.
"(Yang) Dari Pondok Pesantren Al Zaytun saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan, tentu saja proses ini sedang berjalan," katanya.
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama.
Selain itu, Bareskrim juga menemukan indikasi adanya tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Panji Gumilang. Kedua kasus tersebut diakatakan sudah naik ke tahap penyidikan dan akan dijadikan dalam satu berkas perkara.
Namun, Bareskrim belum mengumumkan tersangka dalam dua kasus tersebut.
Sementara itu, atas dua dugaan kasus yang menjeratnya, Panji Gumilang disangkakan melanggar Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama. Subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 KUHP.
Penulis : Rahel Narda Chaterine
Editor : Novianti Setuningsih
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, beberapa saksi yang diperiksa adalah mantan pengurus Ponpes Al Zaytun.
"Hari ini, kita mulai melakukan beberapa pemeriksaan, baik itu di Indramayu. Hari ini kita rencanakan ada 14 saksi yang kita (periksa)," kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/7/2023).
"Kemudian, dari empat orang saksi ini adalah mantan pengurus di Al Zaytun," ujarnya lagi.
Menurut Djuhandhani, keempat saksi itu diperiksa di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta. Namun, Djuhandhani tidak bisa mengungkapkan identitas para saksi tersebut.
Sementara itu, menurutnya, ada sejumlah saksi yang bakal menjalani pemeriksaan di Indramayu. "(Yang) Dari Pondok Pesantren Al Zaytun saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan, tentu saja proses ini sedang berjalan," katanya.
Menurut Djuhandhani, keempat saksi itu diperiksa di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta.
Namun, Djuhandhani tidak bisa mengungkapkan identitas para saksi tersebut. Sementara itu, menurutnya, ada sejumlah saksi yang bakal menjalani pemeriksaan di Indramayu.
"(Yang) Dari Pondok Pesantren Al Zaytun saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan, tentu saja proses ini sedang berjalan," katanya.
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama.
Selain itu, Bareskrim juga menemukan indikasi adanya tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Panji Gumilang. Kedua kasus tersebut diakatakan sudah naik ke tahap penyidikan dan akan dijadikan dalam satu berkas perkara.
Namun, Bareskrim belum mengumumkan tersangka dalam dua kasus tersebut.
Sementara itu, atas dua dugaan kasus yang menjeratnya, Panji Gumilang disangkakan melanggar Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama. Subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 KUHP.
Penulis : Rahel Narda Chaterine
Editor : Novianti Setuningsih
Комментарии