Tok! Warga Tanah Merah Menang Gugatan, Pertamina Ganti Rugi Korban Kebakaran | OneNews Update

preview_player
Показать описание

Setelah satu tahun ledakan Depo Pertamina Plumpang, majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan warga Tanah Merah. Sehingga, PT Pertamina Patra Niaga harus membayar kerugian materil dan imateril.
(NAS01) (NF01)

NU01
SFY01

Dan jangan lupa untuk follow akun-Akun Sosial Media tvOnenews untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan update dari kami:

Рекомендации по теме