filmov
tv
Mendagri Izinkan PJ Kepala Daerah Pecat ASN

Показать описание
Surat edaran Menteri Dalam Negeri mengenai kewenangan penjabat kepala daerah untuk memutasi atau memecat ASN di daerah menuai polemik dan dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan bahwa perlu dibuat peraturan pemerintah yakni sebagai payung hukum besarnya soal penjabat kepala daerah termasuk didalamnya kewenangan untuk mutasi atau memecat ASN.
Selain itu, Robret juga mencatat terdapat sisi positif dan negatif soal surat edaran tersebut. Sisi positifnya, kebijakan tersebut merupakan autokritik pada Kemendagri sendiri karena birokrasi dan perizinan terhadap seorang PNS sering menjadi keluhan dari kepala daerah. Bahkan ketika seorang PNS terlibat dalam kasus pidana seperti korupsi yang mengharuskan pemberhentian sementara tetapi tidak segera bisa dilakukan oleh seorang pejabat atau kepala daerah karena masih membutuhkan proses perizinan yang membutuhkan waktu yang panjang.
Sisi negatif dari kebijakan tersebut menurut Robert Na Endi Jaweng tidak bisa membedakan antara substansi kewenangan dengan tata cara pelaksanaan. Substansi kewenangan pembatasan atau larangan bagi seorang penjabat untuk memutasi pegawai tersebut diatur pada UU dan PP. Jika Pemerintah Pusat melihat bahwa UU dan PP dari sisi produk hukumnya tersebut perlu direvisi maka harus direvisi dari peraturan pemerintah tidak hanya sebatas surat edaran.
Hal tersebut juga sekaligus memperkuat hasil pemeriksan Ombudsman yang sudah disampaikan pada pihak Kemendagri di mana Mendagri sebagai terlapor terdapat tiga tindakan korektif. Salah satu diantaranya meminta perlu dibuat peraturan pemerintah yakni sebagai payung hukum besarnya soal penjabat kepala daerah termasuk didalamnya kewenangan untuk mutasi ASN. Jadi tidak membuat aturan yang sangat operasional instrumen-instrumen yang ada di Mendagri sendiri padahal muatan materinya seharusnya diatur pada level peraturan pemerintah.
------------------
Ikuti juga media sosial METRO TV lainya agar dimanapun tetap terinfomasi dengan baik dan lengkap karena berita paling aktual kami sungguhkan dan perkembangan terkini kami sampaikan.
#Metrotv #Beritaterkini #Beritaupdate
Selain itu, Robret juga mencatat terdapat sisi positif dan negatif soal surat edaran tersebut. Sisi positifnya, kebijakan tersebut merupakan autokritik pada Kemendagri sendiri karena birokrasi dan perizinan terhadap seorang PNS sering menjadi keluhan dari kepala daerah. Bahkan ketika seorang PNS terlibat dalam kasus pidana seperti korupsi yang mengharuskan pemberhentian sementara tetapi tidak segera bisa dilakukan oleh seorang pejabat atau kepala daerah karena masih membutuhkan proses perizinan yang membutuhkan waktu yang panjang.
Sisi negatif dari kebijakan tersebut menurut Robert Na Endi Jaweng tidak bisa membedakan antara substansi kewenangan dengan tata cara pelaksanaan. Substansi kewenangan pembatasan atau larangan bagi seorang penjabat untuk memutasi pegawai tersebut diatur pada UU dan PP. Jika Pemerintah Pusat melihat bahwa UU dan PP dari sisi produk hukumnya tersebut perlu direvisi maka harus direvisi dari peraturan pemerintah tidak hanya sebatas surat edaran.
Hal tersebut juga sekaligus memperkuat hasil pemeriksan Ombudsman yang sudah disampaikan pada pihak Kemendagri di mana Mendagri sebagai terlapor terdapat tiga tindakan korektif. Salah satu diantaranya meminta perlu dibuat peraturan pemerintah yakni sebagai payung hukum besarnya soal penjabat kepala daerah termasuk didalamnya kewenangan untuk mutasi ASN. Jadi tidak membuat aturan yang sangat operasional instrumen-instrumen yang ada di Mendagri sendiri padahal muatan materinya seharusnya diatur pada level peraturan pemerintah.
------------------
Ikuti juga media sosial METRO TV lainya agar dimanapun tetap terinfomasi dengan baik dan lengkap karena berita paling aktual kami sungguhkan dan perkembangan terkini kami sampaikan.
#Metrotv #Beritaterkini #Beritaupdate
Комментарии