Mendagri Izinkan PJ Kepala Daerah Pecat ASN

preview_player
Показать описание
Surat edaran Menteri Dalam Negeri mengenai kewenangan penjabat kepala daerah untuk memutasi atau memecat ASN di daerah menuai polemik dan dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan bahwa perlu dibuat peraturan pemerintah yakni sebagai payung hukum besarnya soal penjabat kepala daerah termasuk didalamnya kewenangan untuk mutasi atau memecat ASN.

Selain itu, Robret juga mencatat terdapat sisi positif dan negatif soal surat edaran tersebut. Sisi positifnya, kebijakan tersebut merupakan autokritik pada Kemendagri sendiri karena birokrasi dan perizinan terhadap seorang PNS sering menjadi keluhan dari kepala daerah. Bahkan ketika seorang PNS terlibat dalam kasus pidana seperti korupsi yang mengharuskan pemberhentian sementara tetapi tidak segera bisa dilakukan oleh seorang pejabat atau kepala daerah karena masih membutuhkan proses perizinan yang membutuhkan waktu yang panjang.

Sisi negatif dari kebijakan tersebut menurut Robert Na Endi Jaweng tidak bisa membedakan antara substansi kewenangan dengan tata cara pelaksanaan. Substansi kewenangan pembatasan atau larangan bagi seorang penjabat untuk memutasi pegawai tersebut diatur pada UU dan PP. Jika Pemerintah Pusat melihat bahwa UU dan PP dari sisi produk hukumnya tersebut perlu direvisi maka harus direvisi dari peraturan pemerintah tidak hanya sebatas surat edaran.

Hal tersebut juga sekaligus memperkuat hasil pemeriksan Ombudsman yang sudah disampaikan pada pihak Kemendagri di mana Mendagri sebagai terlapor terdapat tiga tindakan korektif. Salah satu diantaranya meminta perlu dibuat peraturan pemerintah yakni sebagai payung hukum besarnya soal penjabat kepala daerah termasuk didalamnya kewenangan untuk mutasi ASN. Jadi tidak membuat aturan yang sangat operasional instrumen-instrumen yang ada di Mendagri sendiri padahal muatan materinya seharusnya diatur pada level peraturan pemerintah.
------------------

Ikuti juga media sosial METRO TV lainya agar dimanapun tetap terinfomasi dengan baik dan lengkap karena berita paling aktual kami sungguhkan dan perkembangan terkini kami sampaikan.

#Metrotv #Beritaterkini #Beritaupdate
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Mendagri mengizinkan PJ Kepala Daerah pecat ASN dengan mengeluarkan Surat Edaran, menurut saya hrs ada payung hukumnya, sebab Surat Edaran itu bersifat Pemberitahuan.

Jika kita melihat PP no 49 Tahun 2008 Pasal 65 ayat 1 dan 2 yg merupakan amanat dari UU no. 23 Tahun 2014 Tugas dan wewenang PJ Kepala Daerah tidak diamanatkan bahwa PJ Kepala Daerah diizinkan untuk memecat ASN, akan tetapi jika PJ Kepala Daerah bisa diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri apabila tersandung kasus Korupsi ataupun tindak pidana berat lainnya, ini merupakan tugas dan wewenang (Nomenclatur) Menteri Dalam Negeri yaitu melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap jalannya penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah. Bahkan seorang PJ Gubernur, PJ Walikota dan PJ Bupati dilarang untuk melakukan Mutasi thd ASN, ini sesuai dengan Permendagri no. 4 Tahun 2023 Pasal 15 ayat 2.

davidsiregar
Автор

Surat edaran tdk berlaku kalau masih ada PP yg menganturnya, yg mengeluarkan surat edaran dlm hal ini mendagri otaknya politis, sebab sdh ada PP sebagai regulasi bagi PJ yg akan melaksanakan tugasnya....

moelyadimoechtar
Автор

Semoga mendagri cepat nyusul Cahyo kumolo, amiin

yefristory
Автор

PNS di rezim pemerintah sekarang ini menderita yang sangat mendalam.. Gaji gak pernah naik, pekerjaan numpuk, di suruh kerja berat, kerjaan bikin peraturan gak jelas.. Intinya di kebiri habis..

yefristory
Автор

RUSAKNYA NKRI DILAKUKAN OLEH PEJABAT NEGARA SENDIRI☝️☝️☝️☝️☝️☝️☝️☝️☝️

ABDUH-nunu
Автор

Ini bapak yg mendirikan SATGASUS DI POLRI yg jd sarang mafia Sambo ya..skrg bikin kebijakan yg akan membuat kesewenang wenangan

dianhandayani
Автор

WaspadaLah WaspadaLah "Musuh DaLam SeLimut". Tobat Nasuha Sadar Insyaf Lah saudara Muslim ku😭🙏

bambangbudi
Автор

Menurut saya ada hal yg mencurigsksn disini.karena pj itu rata rata dibawah mendagri.ada unsur kekuasaanya /POLITIK

budiantv
Автор

Masuk pak Mendagri kalo ada PJ di pake kesempatan oknum ASN yg nakal jika ada yg ga setuju ASN yah 🤭🤭🤭

gumilanglassukaseni
Автор

SE Mendagri sepertinya ada muatan Politis..!

susbagio
Автор

Ibarat ULat🐛 berubah menjadi Kupu-kupu 🦋

bambangbudi
Автор

Waspadalah WaspadaLah ternyata Orang PKI AwaLnya Orang ISLAM sendiri 😭🔥😡🤦

bambangbudi
Автор

Sdh merusak kepolisian dg melahirkan sambo kini mau merusak aturan demi kekuasaan dan proyek oligarki.

djsdigdaya
Автор

Kalau gak bisa memanage propinsi, angkat kaki lah dari kantoor gubernur, tapi kalau sang Gubernur nya suka pake amplop ya lain cerita…..bangun bandara ternyata pengguna parkir yg jemput keluarga di masuk kan paku mur……untungnya seorang pengendara mewarning utk tidak lanjut mengendara. Pls check route : garuda 11 sept ams-jkt-Kuala namu ……MEMALUKAN….BANDARA KUALA NAMU…..

Anna-si
Автор

Menurut saya MENDAGRI KELIRU, ingat pak sifat manusia suka dendam, bila mana ada ASN daerah yg tdk setuju kebijakan pejabat daerah, maka dengan ke kuasaannya dapat dia perlakukan

BrotherThoms
Автор

Muso juga Awalnya Orang ISLAM Tapi berubah menjadi KOMUNISME 🔥😡

bambangbudi
Автор

Demi Harta Duniawi Anda Semua Dukung OLigarki Cukong Tiongkok Cina RRC KOMUNISME!!!!🔥😡

bambangbudi
Автор

Sepertinya Tito Karnavian Mirip-mirip dengan Dipo Nusantara Aidit...???🤔

bambangbudi
Автор

Puan Maharani AwaLnya Orang ISLAM Tapi kenapa Setujui RUU HIP mengubah PancasiLa menjadi TrisiLa EkasiLa KOMUNISME FEKAI!!!

bambangbudi
Автор

SIA2 DONG ABUD MUTASI BESAR2AN ASN YG PRO KE ABUD??

heeriiheri