filmov
tv
Pengacara Brigadir J Duga Ada Pembunuhan Berencana, Skenario Disusun Rapi Mulai Eksekusi & Pemakaman
![preview_player](https://i.ytimg.com/vi/gjBOrz77uoE/maxresdefault.jpg)
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Kepolisian telah menetapkan Bharada E terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Selain itu, sebanyak 25 anggota Polri telah diperiksa diduga tak profesional dalam mengusut kasus tersebut.
Terkait hal itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Eka Prasetya menduga ada skenario pembunuhan berencana.
Hal itu diungkapkan Eka saat diwawancarai pada Sabtu (6/8/2022).
Dugaan pembunuhan berencana tersebut didasari adanya awalan hingga penyelesaian kasus tewasnya Brigadir J.
Ia menyebut, bahwa semua skenario telah disusun rapi.
"Mengapa kami menyebutkan (kematian Brigadir J ini) pembunuhan berencana karena ada awal dan ada goalnya, ketika nyawa korban melayang hingga penyelesaiannya. Ini semua skenario yang sudah disusun rapi," kata Eka Prasetya.
Eka meyakini, kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J ini dilakukan dengan penuh persiapan, eksekusi (pelaksanaan) sampai penanganan pasca
meninggalnya Brigadir J.
"Inilah yang saya bilang erat kaitannya perencanaan karena ada awalannya," imbuh Eka Prasetya.
Penetapan tersangka terhadap Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 Junto 55 dan 56 KUHP turut diapresiasi oleh Eka.
Meskipun pihaknya melaporkan dengan pasal pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan.
Ia menegaskan bahwa kasus yang menimpa kliennya tersebut bukanlah tembak-menembak, tetapi pembunuhan.
Pasalnya, sebelum tewas, Brigadir J juga mendapat dua kali ancaman pembunuhan.
Eka mengaku kaget, saat 25 anggota Polri diperiksa hingga beberapa dilakukan mutasi.
Dengan pemeriksaan itu, ia yakin bahwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J telah dipersiapkan.
Persiapan tersebut mulai dari pelaksanaan sampai pasca pelaksanaan meninggalnya.
Menurut Eka, ada relasi kuasa karena punya jabatan, sehingga ia berani melakukan pembunuhan berencana.
Terkait dugaan-dugaan itu, Eka meminta agar informasi tersebut digali oleh penyidik.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Editor: Nur Rohman Urip
Host: Tini Afshin
Selain itu, sebanyak 25 anggota Polri telah diperiksa diduga tak profesional dalam mengusut kasus tersebut.
Terkait hal itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Eka Prasetya menduga ada skenario pembunuhan berencana.
Hal itu diungkapkan Eka saat diwawancarai pada Sabtu (6/8/2022).
Dugaan pembunuhan berencana tersebut didasari adanya awalan hingga penyelesaian kasus tewasnya Brigadir J.
Ia menyebut, bahwa semua skenario telah disusun rapi.
"Mengapa kami menyebutkan (kematian Brigadir J ini) pembunuhan berencana karena ada awal dan ada goalnya, ketika nyawa korban melayang hingga penyelesaiannya. Ini semua skenario yang sudah disusun rapi," kata Eka Prasetya.
Eka meyakini, kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J ini dilakukan dengan penuh persiapan, eksekusi (pelaksanaan) sampai penanganan pasca
meninggalnya Brigadir J.
"Inilah yang saya bilang erat kaitannya perencanaan karena ada awalannya," imbuh Eka Prasetya.
Penetapan tersangka terhadap Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 Junto 55 dan 56 KUHP turut diapresiasi oleh Eka.
Meskipun pihaknya melaporkan dengan pasal pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan.
Ia menegaskan bahwa kasus yang menimpa kliennya tersebut bukanlah tembak-menembak, tetapi pembunuhan.
Pasalnya, sebelum tewas, Brigadir J juga mendapat dua kali ancaman pembunuhan.
Eka mengaku kaget, saat 25 anggota Polri diperiksa hingga beberapa dilakukan mutasi.
Dengan pemeriksaan itu, ia yakin bahwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J telah dipersiapkan.
Persiapan tersebut mulai dari pelaksanaan sampai pasca pelaksanaan meninggalnya.
Menurut Eka, ada relasi kuasa karena punya jabatan, sehingga ia berani melakukan pembunuhan berencana.
Terkait dugaan-dugaan itu, Eka meminta agar informasi tersebut digali oleh penyidik.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Editor: Nur Rohman Urip
Host: Tini Afshin
Комментарии