filmov
tv
Harga Minyak Goreng Batal Dipatok, Ganti HET & DMO
Показать описание
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut kebijakan subsidi satu harga minyak goreng yang ditetapkan sebesar Rp 14.000 per liter pada Kamis (27/1) lalu.
Mulai 1 Februari 2022 akan ada 3 harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng, yakni minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, serta kemasan premium seharga Rp 14.000 per liter.
Kebijakan HET ini akan menyertai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng yang juga sudah berjalan pekan lalu. Perubahan kebijakan ini membuat pemerintah seolah bingung mencari solusi mengatasi kenaikan harga minyak goreng.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan bilang saat ini masalah berasal dari harga bahan baku, sehingga yang pemerintah pastikan adalah ketersediaannya melalui kebijakan dan DMO dan domestic price obligation (DPO).
Rencananya, DMO dan perhitungan DPO atau HET minyak goreng ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06 Tahun 2022.
Oke mengungkapkan bahwa keputusan yang baru ini diambil atas dasar pertimbangan berbagai aspek, sampai di tingkat hulu.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, kebijakan penetapan HET untuk komoditas minyak goreng justru menimbulkan kebijakan yang anti kompetisi.
"Kenapa anti kompetisi? Ya karena harusnya pemerintah cukup menetapkan harga eceran tertinggi, ketika ada penyeragaman harga Rp 14.000 dan seterusnya ini kebijakan yang anti kompetisi," jelasnya.
Pemerintah juga dinilai gagal dalam memahami psikologi konsumen, kondisi pasar hingga rantai pasok terhadap minyak goreng dalam negeri.
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah melihat, kebijakan DMO minyak goreng ini akan berdampak baik bagi konsumen dalam jangka pendek, tetapi dalam jangka panjang akan merugikan produsen karena belum ada pembeli yang pasti alias pengelola dari DMO tersebut.
#HargaMinyakGoreng HETMinyakGoreng
Mulai 1 Februari 2022 akan ada 3 harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng, yakni minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, serta kemasan premium seharga Rp 14.000 per liter.
Kebijakan HET ini akan menyertai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng yang juga sudah berjalan pekan lalu. Perubahan kebijakan ini membuat pemerintah seolah bingung mencari solusi mengatasi kenaikan harga minyak goreng.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan bilang saat ini masalah berasal dari harga bahan baku, sehingga yang pemerintah pastikan adalah ketersediaannya melalui kebijakan dan DMO dan domestic price obligation (DPO).
Rencananya, DMO dan perhitungan DPO atau HET minyak goreng ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06 Tahun 2022.
Oke mengungkapkan bahwa keputusan yang baru ini diambil atas dasar pertimbangan berbagai aspek, sampai di tingkat hulu.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, kebijakan penetapan HET untuk komoditas minyak goreng justru menimbulkan kebijakan yang anti kompetisi.
"Kenapa anti kompetisi? Ya karena harusnya pemerintah cukup menetapkan harga eceran tertinggi, ketika ada penyeragaman harga Rp 14.000 dan seterusnya ini kebijakan yang anti kompetisi," jelasnya.
Pemerintah juga dinilai gagal dalam memahami psikologi konsumen, kondisi pasar hingga rantai pasok terhadap minyak goreng dalam negeri.
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah melihat, kebijakan DMO minyak goreng ini akan berdampak baik bagi konsumen dalam jangka pendek, tetapi dalam jangka panjang akan merugikan produsen karena belum ada pembeli yang pasti alias pengelola dari DMO tersebut.
#HargaMinyakGoreng HETMinyakGoreng
Комментарии