filmov
tv
Reaksi Ketua RT Riang Prasetya Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ngaku Tak Takut dan akan Hadapi
![preview_player](https://i.ytimg.com/vi/gYWmbz1dCKs/maxresdefault.jpg)
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya, mengaku tidak gentar dengan laporan para pemilik ruko yang mencaplok saluran air dan bahu jalan.
Sebagai informasi, Riang dilaporkan oleh para pemilik ruko ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3566/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Riang menyebut, sekali pun laporan itu dibuat untuk menyerang secara personal, namun dirinya akan tetap pada pendiriannya agar pemilik ruko tidak menggunakan bahu jalan.
Ia juga meminta Kamaruddin Simanjuntak, yang menjadi kuasa hukum pemilik ruko, untuk bersikap objektif.
Sebab, apa yang ia perjuangkan saat ini sudah dilakukan sejak tahun 2019 dan dirinya pun menegaskan tidak ada kepentingan dibalik itu semua.
Sebelumnya, Pengacara Kamaruddin Simanjuntak ditunjuk menjadi kuasa hukum oleh pemilik ruko blok Z4 Utara dan Z8 Selatan Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang dituding menyerobot lahan fasilitas umum, oleh Ketua RT setempat Riang Prasetya.
Seusai ditunjuk menjadi kuasa hukum, Kamaruddin Simanjuntak langsung melaporkan Ketua RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya atas dugaan beberapa pelanggaran hukum.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, pelaporan ini dilakukan seusai somasi yang dilakukan pemilik ruko sebanyak tiga kali kepada Riang Prasetya tidak dihiraukan.
Saat somasi ketiga dijawab namun tak sepadan yang diperoleh warga.
Kamaruddin menambahkan, pihaknya melaporkan Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya pada 21 Juni 2023 dalam laporan polisi nomor LP/B/3566/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Menurutnya, terjadi keterlambatan jawaban dari somasi Riang Prasetya dan tak ada rasa penyesalan.
Kamaruddin menuding Riang melakukan tindak pidana pengrusakan, pemalsuan dan penggelapan dalam jabatannya sebagai ketua RT.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau pasal 406 KUHP dan atau pasal 263 dan atau 372 KUHP dan atau pasal 374 KUHP dan atau pasal 55 KUHP.
Riang diduga bertindak semena-mena membongkar paksa sejumlah ruko dalam kasus ruko serobot lahan fasilitas umum di lingkungannya.
Tak hanya itu, Kamaruddin juga menuding Riang lakukan pemalsuan kwitansi iuran warga terkait peremajaan fasilitas umum di lingkungan ruko RT 011 RW 03 Pluit.
Riang juga disebut mengumpulkan dana dari warga yang diserahkan ke perusahaan kontraktor.
Dana yang awalnya Rp 56 juta diserahkan ke kontraktor, dua bulan kemudian seolah-olah Riang membuat kwitansi atas namanya.
Kamaruddin mengatakan, banyak pelanggaran yang dibuat oleh Riang Prasetya.
Kepada pihak kepolisian, Kamaruddin telah menunjukkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video aksi pelanggaran hukum yang dilakukan Riang. (*)
Penulis : Joy Andre
Editor : Ihsanuddin
Host: Firda Ananda
VP: Salim Maula
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #politik
Sebagai informasi, Riang dilaporkan oleh para pemilik ruko ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3566/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Riang menyebut, sekali pun laporan itu dibuat untuk menyerang secara personal, namun dirinya akan tetap pada pendiriannya agar pemilik ruko tidak menggunakan bahu jalan.
Ia juga meminta Kamaruddin Simanjuntak, yang menjadi kuasa hukum pemilik ruko, untuk bersikap objektif.
Sebab, apa yang ia perjuangkan saat ini sudah dilakukan sejak tahun 2019 dan dirinya pun menegaskan tidak ada kepentingan dibalik itu semua.
Sebelumnya, Pengacara Kamaruddin Simanjuntak ditunjuk menjadi kuasa hukum oleh pemilik ruko blok Z4 Utara dan Z8 Selatan Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang dituding menyerobot lahan fasilitas umum, oleh Ketua RT setempat Riang Prasetya.
Seusai ditunjuk menjadi kuasa hukum, Kamaruddin Simanjuntak langsung melaporkan Ketua RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya atas dugaan beberapa pelanggaran hukum.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, pelaporan ini dilakukan seusai somasi yang dilakukan pemilik ruko sebanyak tiga kali kepada Riang Prasetya tidak dihiraukan.
Saat somasi ketiga dijawab namun tak sepadan yang diperoleh warga.
Kamaruddin menambahkan, pihaknya melaporkan Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya pada 21 Juni 2023 dalam laporan polisi nomor LP/B/3566/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Menurutnya, terjadi keterlambatan jawaban dari somasi Riang Prasetya dan tak ada rasa penyesalan.
Kamaruddin menuding Riang melakukan tindak pidana pengrusakan, pemalsuan dan penggelapan dalam jabatannya sebagai ketua RT.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau pasal 406 KUHP dan atau pasal 263 dan atau 372 KUHP dan atau pasal 374 KUHP dan atau pasal 55 KUHP.
Riang diduga bertindak semena-mena membongkar paksa sejumlah ruko dalam kasus ruko serobot lahan fasilitas umum di lingkungannya.
Tak hanya itu, Kamaruddin juga menuding Riang lakukan pemalsuan kwitansi iuran warga terkait peremajaan fasilitas umum di lingkungan ruko RT 011 RW 03 Pluit.
Riang juga disebut mengumpulkan dana dari warga yang diserahkan ke perusahaan kontraktor.
Dana yang awalnya Rp 56 juta diserahkan ke kontraktor, dua bulan kemudian seolah-olah Riang membuat kwitansi atas namanya.
Kamaruddin mengatakan, banyak pelanggaran yang dibuat oleh Riang Prasetya.
Kepada pihak kepolisian, Kamaruddin telah menunjukkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video aksi pelanggaran hukum yang dilakukan Riang. (*)
Penulis : Joy Andre
Editor : Ihsanuddin
Host: Firda Ananda
VP: Salim Maula
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #politik
Комментарии