filmov
tv
Menko Polhukam Mahfud MD Tegaskan Pemilu 2024 akan Tetap Terlaksana
Показать описание
#short #tribunpalu #beritapalu #kabarterkini #beritaterbaru #kabarterbaru #menkopolhukam #mahfudmd #pemilu2024
TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) menegaskan Pemilu tetap akan dilaksanakan pada 2024 mendatang.
"Ingin saya sampaikan tahun depan itu diadakan pemilu. Dan saya ingin memastikan untuk kesekian kalinya, pemilu (2024) itu jadi," ujar Mahfud saat Pidato di acara Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) di Jakarta Selatan, Sabtu (25/3/2023).
Mahfud mengatakan pelaksanaan Pemilu tidak bisa ditunda lagi karena akan melanggar konstitusi yang sudah mengatur Pemilu dilaksanakan dalam lima tahun sekali.
"Kalau mundur itu pemilu melanggar konstitusi. Kenapa? Karena kata konstitusi itu berkata pemilu itu 5 tahun. Tidak boleh lewat sehari pun Presiden itu menjabat lima tahun tepat. Tidak boleh lewat sehari pun," tegasnya.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ini mencontohkan Presiden Joko Widodo dilantik pada 20 Oktober 2019 lalu, sehingga pada 20 Oktober 2024 harus ada pergantian Presiden.
"Lewat dari itu melanggar konstitusi. Apa bisa diubah? bisa tapi diubah dulu konstitusinya dan itu tidak mudah," lanjut Mahfud.
TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) menegaskan Pemilu tetap akan dilaksanakan pada 2024 mendatang.
"Ingin saya sampaikan tahun depan itu diadakan pemilu. Dan saya ingin memastikan untuk kesekian kalinya, pemilu (2024) itu jadi," ujar Mahfud saat Pidato di acara Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) di Jakarta Selatan, Sabtu (25/3/2023).
Mahfud mengatakan pelaksanaan Pemilu tidak bisa ditunda lagi karena akan melanggar konstitusi yang sudah mengatur Pemilu dilaksanakan dalam lima tahun sekali.
"Kalau mundur itu pemilu melanggar konstitusi. Kenapa? Karena kata konstitusi itu berkata pemilu itu 5 tahun. Tidak boleh lewat sehari pun Presiden itu menjabat lima tahun tepat. Tidak boleh lewat sehari pun," tegasnya.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ini mencontohkan Presiden Joko Widodo dilantik pada 20 Oktober 2019 lalu, sehingga pada 20 Oktober 2024 harus ada pergantian Presiden.
"Lewat dari itu melanggar konstitusi. Apa bisa diubah? bisa tapi diubah dulu konstitusinya dan itu tidak mudah," lanjut Mahfud.