Tambahan : Kejati Umumkan Dua Orang Tersangka Korupsi Tambang Pasir Laut Kabupaten Takalar

preview_player
Показать описание
INDIWARTA TV_ Tim penyidik Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menahan dua pejabat Pemerintah Kabupaten Takalar yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi penetapan harga jual tambang pasir laut Takalar tahun 2020.

Dua pejabat yang ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar, Senin (8/05/2023) menjelang malam, adalah HB, mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020, dan JM yang juga mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Yudi Triadi SH, MH didampingi Kasi Pengkum, Soetarmi SH, MH menegaskan, tersangka JM dan HB ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Menurut Yudi, itu dilakukan penyidik, berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Penahanan terhadap Tersangka JM, kata dia, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 78/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023.
Sedangkan, penahanan terhadap tersangka HB berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 79/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023 masing-masing selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 08 Mei 2023 sampai dengan tanggal 27 Mei 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.

Sebelumnya, tim jaksa lebih dulu menetapkan GM, mantan Kepala Bidang Aset dan Keuangan Daerah (BAKD) Pemkab Takalar. Berkas perkara GM, kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar untuk menjalani persidangan.

#kejatisulsel
#kasuskorupsi
#tambangpasirlaut
#kabupatentakalar
#indiwartatv
Рекомендации по теме