Soal PHK dan Pesangon di UU Cipta Kerja, Ini Kata Menteri Ketenagakerjaan

preview_player
Показать описание
JAKARTA, KOMPASTV Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut banyak distorsi informasi yang beredar di masyarakat terkait UU Cipta kerja.

Salah satu hal yang dikhawatirkan adalah perihal PHK dan pesangon.

Informasi yang beredar, masyarakat menakutkan jika pengusaha tidak akan membayar pesangon jika terjadi PHK.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan, hal tersebut tidaklah benar.

Sebaliknya, ia menekankan Undang-undang Cipta kerja justru memberikan kepastian bagi karyawan yang terkena PHK.

"Tidaklah benar kalau dipangkas ketentuan dan syarat tata cara PHK, tetap diatur sebagaimana undang-undang 13 tahun 2003", ungkap Ida saat memberikan keterangan pers (7/10).

"UU ini lebih memberikan kepastian bahwa hak pesangon itu diterima oleh pekerja atau buruh, di samping pesangon yang diberikan oleh pengusaha", katanya.

Selain mendapatkan pesangon sebanyak maksimal 19x gaji dari pengusaha, pekerja yang di-PHK tersebut juga mendapatkan jaminan sosial dari pemerintah.

"UU Cipta kerja mengatur ketentuan mengenai program jaminan kehilangan pekerjaan, yang manfaatnya berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja", tambahnya.
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

UU yang menyengsarakan pekerja. pesangon yang mestinya untuk menyambung hidup selanjut nya. Malah di pangkas. Makin sengsara hidup pekerja.

sonnyvernando
Автор

Dijakarta ada pesangon diundur tolong diusut tuntas

putripuspitasari
Автор

Vendor dan karyawan kdg juga tidak jelas kpn perpanjangan kontrak, tiba2 alasan alasan dr perusahaan ada pengurangan dikasih waktu 2 bulan untuk cari pekerjaan baru sementara masih bekerja, dan g jelas nanti nya dapat pesangon atau hanya dari Klaim BPJS Ketenagakerjaan, menurut saya sangat dzolim kepada pekerja2 yg sdh mendedikasikan waktunya masa tua nya dihabiskan di perusahaan tiba2 di stop sistem ini sangat tidak manusiawi. Dimanapun para pekerja yang terkena PHK merupakan langkah awal memperole kemerdekaan finansial

PapaSada-ku
Автор

Ibu Mentri harus rises kebawah husus nya kab Langkat, Sumatra Utara Ter lalu banya kasus buruh yg tidak di perhati kan, berbagai macam, ada saat bekerja tangan dan jari nya putus bah kan ada yg meninggal, cuma di bayar perobatan, dan yg meninggal di kasi uang duka, tolong buk segera di selesai kan di kab Langkat, kec Padang tualang, pabrik kelapa, dan perkebunan kelapa sawit yg tidak jelas HGU nya PT PERKEBUNAN SAWIT BAHRUNY, dan PT PERKEBUNAN SAWIT BULUH TELANG yg ada di kec Padang tualang

syahrialarifin
Автор

Ibu udah kontrol dan tahu keadaan dan jumlah semua buruh atau tenaga kerja di semua kota di indonesia? Jangan sampai hanya buruh buruh yg ada di ibu kota saja?

Saya sangat yakin ibu tidak tahu dsn tdk kontrol para majikan majikan dan situasi buruh2 atau tenaga kerja di seluruh indonesia. Dan bu kalau ini tidak diketahui jangan terlalu cepat buat aturan aturan...

nottegiorno
Автор

Buk tolong kami buk. Kami bkerja di prusahaan kebun pt emha lokasi nya kualatanjung sumutra utara. Kami di phk menjelang lebaran. Kmi di tindas prusahaan ini buk mau lepas tanggung jwab nya buk apa kami masik brhak Dpat thr buk. Dan pesangon dan prhargaan krja nya mohon di respon buk tolong di tinjau perusaahaan ini buk pekerja nya menjeri2t

oppohp
Автор

"Menurut saya semestinya pemerintah harus terlebih dahulu mengumumkan UU cipta kerja kepada seluruh advokat pekerja dan buruh..agar tak gagal paham..
Dan tak dimanfaatkan oleh oknum2 yang tak bertanggung jawab..
Supaya keaslian UU cipta kerja ini menjadi transparan..dan memberikan pengertian yg sedetail2nya...
Ibaratnya menghadang hoax 2 yg bisa merugikan semua...

muhamadbonang
Автор

Assalamualaikum saya Ahmad sujana yang berada di PT perkebunan kelapa sawit di PT gunta samba group yang berada di Kaltim DS merapun KC Kelay KB braw saya sudah bekerja selama 12 thn alham dululah tida mendapatkan apa-apa bilang nya dari pihak perusahaan semuanya sudah di hapus oleh UUD cipta kerja saya bingung mau ngadu ke siapa.sedangkan sodara sodara saya banyak yang bekerja di gunta samba.saya dari jawa barat.rencana risen bulan 7 saya udah urus ke pihak perusahaan yaitu HRD manager tetap bilangnya sudah di hapus oleh UUD cipta kerja.

ahmadsujana
Автор

Saya sudah bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh barat slama 15tahun sebagai karyawan tetap.
Tetapi hak saya tidak dipenuhi.
Tolong di tinjau KOMPAS.
INI BUKAN HOAX.
Saya mohon.

ermambo
Автор

Anak sy kuliah di universitas swasta terkenal di Jogja, nggak ikutan demo2, wong malah merintis usaha sablon dan desain pakaian kecil 2an, bersama teman2 nya jalan dapat untung lebih besar dari UMK Jogja, ya saya dukung. Gitu mas2.

bambangekopurnomo
Автор

Saya orang kecil, udah pasrah saja, intinya sangat kecewa dengan UU cipta kerja yang poin pemangkasan pesangon dari 32 kali menjadi 25 dan intinya dipangkas lagi jadi 19 karena yang 6 kali berurusan ke BPJS. poin Nya kena PHK dari 32 jadi dapat 19.hancurdah harapanku 😭

idabagussa
Автор

Ketentuan dan tata caranya TIDAK dipangkas, yang dipangkas adalah JUMLAHNYA

kankiei
Автор

Saya baca pasal RUU cipta kerja untuk pesangon ko seperti tidak ada pesangon cuma uang terimakasih aja.masa kariyawan tetap atau buruh tetap kerjanya selama satu tahun atau kurang dari dua tahun itu pesangonya sebulan gajih aja dan dua tahun kerja kurang dari tiga tahun itu dua bulan gaji dan tiga tahun kerja kurang dari empat tahun itu terima pesangonnya cuma 3 bulan gaji.kaya kariyawan kontrak aja di kasih uang jasa terimaksih aja.itu kalau uang pesangon kalau tiga tahun kerja di kali pokok gajih bulan kalau gajih pokok 3 juta.ia kurang lebih kita terima pesangonnya 3 6 bulan masa kerja.
Kayanya saya lihat uang pesangon kita beberapa tahun lalu itu di rampok sama pemerintah kita main puluhan terliun seluruh Indonesia itu semua pesangon uang tenaga kerja di prusahan kayanya sudah di ambil pemerintah kita dan keuntungan dari perusahaan kedepanya tidak ada pesangon cuma jasa kerja yg di bilang itu pesangon.
Saya angap ini sudah perampok kan uang rakyat hak rakyat keringat rakyat di ambil sudah kita bayar pajak penghasilan eh hasil kita di rampok pula pakai RUU ini sungguh mafia politik rakus.

abangtifan
Автор

Akibat undang undang cipta kerja kami di aotsorcing tiap taun, ,perlindungan dari mana ibu mentri, , , , ??lihat semua pertambangan, ,,di mana2 cek turun ke lapangan, ,ibu mentri yang terhormat

supardisenah
Автор

Bu tolong di pikirkan kembali putusan terkait pencairan JHt kenapa harus menunggu 56 tahun, kami ini cuman karyawan kecil, kalau pun kami kena PHK uang bisa kami gunakan sebagi modal usaha

wawanprasetiyo
Автор

No.tlpn nya kok susah di cari aduan kementrian tenaga kerja pusat....siapa yg tahu tlng di tulis di kolom komentar ini

phaijophaimen
Автор

Tapi di PT yang saya tempati di hitung 0.5 seakan kariyawan di sini tidah ada harapan lagi jika kami di PHK.

turahsanjaya
Автор

Tapinya nyantanya perusahaan banyak bgtu

farizchanell
Автор

Kalimat bersayap, "perusahaan wajib membayar uang pesangon DAN/ATAU uang penghargaan masa kerja.
Yang saya fahami, perusahaan boleh memilih, membayar uang pesangon saja, atau membayar uang penghargaan masa kerja saja. (Pasal 156 UU Ciptaker).

parlujipanji
Автор

Pemerintah ini kok lucu
Pemerintah ingin melindungi dan mensejahterakan kaum buruh kan dengan UU cipta kerja, lucunya kaum buruh tidak mau dengan keinginan pemerintah tersebut, jadi ngapain pemerintah tetap memaksan keinginanya tersebut, klo emg buruh tidak mau dilindungi harusnya pemerintah tau diri donk,
Kewajiban pemerintah sudah di jalankan, kewajiban kalian sudah terbayar, tanggung jawab pemerintah sudah beres

ardimanaf