filmov
tv
Terkuak Alasan JPU Tolak Novum Saka Tatal di Sidang PK, Singgung Penyebab Tewasnya Vina & Eky
Показать описание
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal diketahui mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Dalam sidang PK, pihak Saka Tatal mengeluarkan bukti baru atau novum.
Namun, novum tersebut ditoleh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa Gema Wahyudi pun mengungkap alasan penolakan novum tersebut.
Dalam keterangannya usai sidang pada Kamis (1/8/2024), ia menegaskan bahwa kasus tersebut bukan kasus kecelakaan.
Kasus tersebut merupakan kasus pembunuhan.
"Kita sudah melihat sama-sama hasilnya seperti apa. Tetapi, dari hasil yang sudah kita lalui, sampai sejauh ini kami masih berkeyakinan bahwa peristiwa (kematian Vina dan Eki Cirebon tahun 2016) lalu adalah peristiwa pembunuhan, bukan peristiwa kecelakaan seperti yang disampaikan oleh pemohon PK," ujar Gema.
"Soal menolak novum, pemohon itu mengajukan novum terkait adalah ini peristiwa kecelakaan lalu lintas."
"Tentu saja kami harus menolak hal tersebut karena kami tetap berkeyakinan sampai saat ini bahwa peristiwa itu adalah pembunuhan, bukan kecelakaan lalu lintas," jelas dia.
Selain itu, novum lainnya yang diajukan juga tak ada relevansi dengan klaim kecelakaan lalu lintas yang diajukan oleh pemohon.
"Sejauh ini kami menilai hal tersebut (novum lainnya) tidak ada relevansinya dengan apa yang dimintakan oleh penasihat hukum pemohon PK, yaitu kejadian ini adalah kecelakaan lalu lintas."
"Seharusnya apa yang disampaikan oleh pemohon PK tersebut disampaikan kepada lembaga-lembaga yang berkewenangan lebih lanjut, bukan terhadap novum dan berkesimpulan bahwa ini adalah kecelakaan lalu lintas," katanya.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya tetap berpegang pada fakta-fakta yang ada.
Meski begitu, ia berharap kebenaran akan terungkap.
"Harapannya tentu saja kebenaran akan terungkap ya."
"Tentu saja kami juga ingin tahu ceritanya seperti apa, (yang) sesungguhnya (seperti apa)."
"Tetapi, sesuai dengan fakta-fakta yang kami yakini sejauh ini, kami tetap berkeyakinan bahwa kejadian ini adalah pembunuhan, bukan kejadian kecelakaan lalu lintas tunggal seperti yang disampaikan pihak pemohon PK," ucapnya.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor Video: Yonatan Krisna Halman Tri Santosa
Uploader: Wening Cahya Mahardika
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal diketahui mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Dalam sidang PK, pihak Saka Tatal mengeluarkan bukti baru atau novum.
Namun, novum tersebut ditoleh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa Gema Wahyudi pun mengungkap alasan penolakan novum tersebut.
Dalam keterangannya usai sidang pada Kamis (1/8/2024), ia menegaskan bahwa kasus tersebut bukan kasus kecelakaan.
Kasus tersebut merupakan kasus pembunuhan.
"Kita sudah melihat sama-sama hasilnya seperti apa. Tetapi, dari hasil yang sudah kita lalui, sampai sejauh ini kami masih berkeyakinan bahwa peristiwa (kematian Vina dan Eki Cirebon tahun 2016) lalu adalah peristiwa pembunuhan, bukan peristiwa kecelakaan seperti yang disampaikan oleh pemohon PK," ujar Gema.
"Soal menolak novum, pemohon itu mengajukan novum terkait adalah ini peristiwa kecelakaan lalu lintas."
"Tentu saja kami harus menolak hal tersebut karena kami tetap berkeyakinan sampai saat ini bahwa peristiwa itu adalah pembunuhan, bukan kecelakaan lalu lintas," jelas dia.
Selain itu, novum lainnya yang diajukan juga tak ada relevansi dengan klaim kecelakaan lalu lintas yang diajukan oleh pemohon.
"Sejauh ini kami menilai hal tersebut (novum lainnya) tidak ada relevansinya dengan apa yang dimintakan oleh penasihat hukum pemohon PK, yaitu kejadian ini adalah kecelakaan lalu lintas."
"Seharusnya apa yang disampaikan oleh pemohon PK tersebut disampaikan kepada lembaga-lembaga yang berkewenangan lebih lanjut, bukan terhadap novum dan berkesimpulan bahwa ini adalah kecelakaan lalu lintas," katanya.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya tetap berpegang pada fakta-fakta yang ada.
Meski begitu, ia berharap kebenaran akan terungkap.
"Harapannya tentu saja kebenaran akan terungkap ya."
"Tentu saja kami juga ingin tahu ceritanya seperti apa, (yang) sesungguhnya (seperti apa)."
"Tetapi, sesuai dengan fakta-fakta yang kami yakini sejauh ini, kami tetap berkeyakinan bahwa kejadian ini adalah pembunuhan, bukan kejadian kecelakaan lalu lintas tunggal seperti yang disampaikan pihak pemohon PK," ucapnya.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor Video: Yonatan Krisna Halman Tri Santosa
Uploader: Wening Cahya Mahardika