Polisi Imbau Warga Melapor, Jika Mendapati Pemerasan Berkedok Wartawan

preview_player
Показать описание
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Polisi meminta warga tidak takut melapor ke polisi jika menjadi korban pemerasan dari seseorang yang mengaku wartawan. Hal ini ditegaskan oleh Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna ketika merilis kasus pemerasan berkedok wartawan di Mapolres Jember, Jumat (18/6/2021) sore.

"Kami imbau kepada masyarakat, kepada siapapun untuk tidak takut melapor jika mengalami tindak pidana pemerasan berkedok wartawan atau pemberitaan. Sebab perbuatan itu tidak dibenarkan. Jadi silahkan informasikan ke kepolisian," ujar Yogi.

Melalui rilis tersebut, polisi membeber secara jelas peran masing-masing komplotan pemeras yang memakai kedok wartawan dan kerja jurnalistik itu. Komplotan itu berisikan empat orang, seperti yang ditulis Surya sebelumnya, yakni M Abdullah, M Erwin, Susanto, dan Abdul Gani.

Dari empat orang itu, dua orang mengaku sebagai wartawan yakni Abdullah dan Erwin. Mereka memakai media online. Bahkan mobil yang disita polisi sebagai sarana pemerasan juga dilabeli stiker nama media online tersebut. Dua orang tersangka yakni Abdullah dan Erwin juga memiliki kartu pengenal (id card) wartawan.

Abdullah berperan mengintimidasi korban dan mengancam akan memberitakan perbuatan korban. Jika tidak ingin diberitakan, maka harus memberikan sejumlah uang.

Erwin berperan mengintai korban, dan mencari alamat rumah mereka. Sedangkan Susanto juga menakuti korban, dan Abdul Gani turut menerima hasil pemerasan.

Pada akhir pekan lalu, komplotan itu mendapatkan korban pasangan laki-laki EY dan DN baru keluar dari sebuah hotel di Kecamatan Ajung, Jember.

Komplotan itu meminta uang sampai Rp 17 juta. Namun sampai akhirnya komplotan itu ditangkap, kedua orang itu memberi uang sebesar Rp 3,3 juta. Uang Rp 1 juta diberikan di awal pemerasan, dan uang Rp 2,3 juta diberikan tidak lama kemudian polisi membekuk dua orang dari empat anggota komplotan itu.

Selang beberapa hari kemudian, dua orang sisanya yakni Susanto dan Gani turut ditangkap. Kini empat orang komplotan pemeras nyaru wartawan abal-abal itu sudah mendekam di bui Polres Jember.

Yogi menegaskan, pihaknya tegas menangani perkara itu supaya tidak terjadi lagi kejahatan bermodus serupa.

"Supaya tindak kejahatan pemerasan memakai modus ngaku wartawan, atau mengancam akan diberitakan ini tidak terjadi lagi. Itu tidak boleh. Karenanya, kami minta masyarakat juga tidak segan memberi informasi jika mengetahui tindak pidana seperti ini," tegasnya.

Lebih lanjut, polisi juga berkoordinasi dengan Dewan Pers.

"Ya, kami berkoordinasi dengan teman-teman di Dewan Pers. Nantinya mereka akan kami mintai keterangan sebagai saksi ahli," tegas Yogi.

#tribunjatim #matalokalmenjangkauindonesia

Reporter: Sri Wahyunik
Editor Video: Goes
Рекомендации по теме
join shbcf.ru