filmov
tv
Polda Jabar Hadirkan Saksi Meringankan 5 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Показать описание
Ditreskrimum Polda Jawa Barat memanggil seorang saksi meringankan terpidana kasus Vina dan Eky pada 2016 silam di Cirebon, Jawa Barat.
Ahmad Saefudin mengaku bahwa saat kejadian pembunuhan Vina, Ahmada bersama dengan kelima terpidana bernama Eka, Eko, Hadi, Jaya dan Supriyanto, tengah berada di rumah salah satu ketua RT di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Hal itu diungkapkan langsung oleh kuasa hukum Ahmad Saefudin, Jan Hutabarat. Menurutnya, saat pembunuhan tersebut terjadi, Ahmad dan kelima terpidana tengah menginap di rumah ketua RT.
"Nah terkait informasi bahwa Ahmad Saefudin ini tahu bahwa lima terpidana kasus Vina dan Eky Cirebon berada di rumah pak RT. Berdasarkan keterangan Ahmad Saefudin pada malam kejadian, dia bersama delapan temannya, termasuk lima orang yang sekarang sudah terpidana aberada di rumah anak ketua RT menginap sampai pagi," ungkapnya saat tiba di Mapolres Cirebon Kota pada Selasa (11/6/2024).
Artikel selengkapnya klik di sini:
Dapatkan sajian berita-berita liputan langsung dari lapangan dan peristiwa terkini secara cepat dan akurat dari seluruh Indonesia dari portal iNews Media Group
Jangan lewatkan juga berbagai program talk show yang mengupas berbagai masalah yang tengah hangat di masyarakat, baik di bidang sosial, ekonomi, hingga dunia hukum dan politik. Semuanya dikemas secara apik, mendalam, menyentuh dan tetap kritis.
#vinacirebon #pegi
Ahmad Saefudin mengaku bahwa saat kejadian pembunuhan Vina, Ahmada bersama dengan kelima terpidana bernama Eka, Eko, Hadi, Jaya dan Supriyanto, tengah berada di rumah salah satu ketua RT di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Hal itu diungkapkan langsung oleh kuasa hukum Ahmad Saefudin, Jan Hutabarat. Menurutnya, saat pembunuhan tersebut terjadi, Ahmad dan kelima terpidana tengah menginap di rumah ketua RT.
"Nah terkait informasi bahwa Ahmad Saefudin ini tahu bahwa lima terpidana kasus Vina dan Eky Cirebon berada di rumah pak RT. Berdasarkan keterangan Ahmad Saefudin pada malam kejadian, dia bersama delapan temannya, termasuk lima orang yang sekarang sudah terpidana aberada di rumah anak ketua RT menginap sampai pagi," ungkapnya saat tiba di Mapolres Cirebon Kota pada Selasa (11/6/2024).
Artikel selengkapnya klik di sini:
Dapatkan sajian berita-berita liputan langsung dari lapangan dan peristiwa terkini secara cepat dan akurat dari seluruh Indonesia dari portal iNews Media Group
Jangan lewatkan juga berbagai program talk show yang mengupas berbagai masalah yang tengah hangat di masyarakat, baik di bidang sosial, ekonomi, hingga dunia hukum dan politik. Semuanya dikemas secara apik, mendalam, menyentuh dan tetap kritis.
#vinacirebon #pegi
Комментарии